Minggu, 23 November 2014

KASUS PT GALUH CEMPAKA SEBAGAI KEJAHATAN KORPORASI

Kejahatan yang terjadi pada kasus sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah suatu kejahatan yang tidak berhenti ketika pelaku berhasil dijebloskan kedalam penjara atau memberikan ganti kerugian. Kejahatan ini akan menimbulkan dampak yang akumulatif dan cenderung melahirkan suatu bentuk kejahatan baru. Destructive logging / perusahaan hutan adalah contoh konkret yang selanjutnya dapat melahirkan rentetan bencana berupa banjir, longsor, kekeringan, gagal panen, gagal tanam dan kebakaran hutan. Bahkan dampak dari destructive logging dapat menimbulkan hilangnya nyawa dan harta benda bagi mereka yang tertimpa bencana ikutan tersebut.
KASUS :
PT Galuh Cempaka bergerak dalam bidang pertambangan intan, PT tersebut membuang limbah industri ke aliran sungai yang dapat membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar. Menurut data yang didapatkan dari siaran pers WALHI Kalimantan selatan, pencemarn yang dilakukan oleh PT. Galuh Cempaka tersebut mengakibatkan tingkat keasaaman air sungai mencapai ph 2,97. Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan, yaitu tingkat ph normal air sungai sebesar 6 hingga 9 ph. Selain itu efek dari penambangan tersebut mengancam ketahanan pangan dikota Banjarbaru. Lumbung padi kota banjarbaru terancam dengan aktivitas penambangan PT Galuh Cempaka. Dampak lingkungan ini juga menuruni fungsi sungai sebagai pengatur tata air, minimal pada tiga sungai di kelurahan palam. Penyebabnya tak lain pengelolaan tambang yang carut marut dimana perencanaan pertambangan tidak mengakomodir kepentingan masyarakat sekitar dan terkesan arogan.
Setelah ditelusuri ternyata dokumen AMDAL yang dibuat PT Galuh Cempaka cacat hukum dan pada implementasinya juga tidak dijalankan. Dengan kata lain dokumen amdal hanya sebagai persyaratan administrasi belaka. Dampak langsung yang terjadi adalah penurunan kualitas air yang menyebabkan rusaknya fungsi biologis. Hal ini terlihat dari ikan-ikan yang mati, tidak mengalirnya air secara normal bahkan dua sungai tidak berfungsi. Belum lagi genangan air banjir yang mengakibatkan terendamnya ribuan hektare sawah masyarakat yang berakibat pada keterlambatan panen untuk musim tanam. Jika hal ini terus dibiarkan dapat mengakibatkan penurunan kualitas air yang akan mengancam kepunahan biota air. Sungai yang tidak berfungsi sebagai pengatur tata air akan mengakibatkan krisis yang lebih jauh dan berdampak besar berupa krisis ketahanan pangan yang dapat mengakibatkan krisis ekonomi. Masalah ini dianggap sebagai kejahatan korporasi lingkungan karena sudah jelas melanggar UU yang telah ditatapkan, yaitu UU No 23 Tahun 1997, Tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, Bab VI Pasal 20 ayat 1 “Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
Kejahatan lingkungan adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang atau kelompok atau Badan hukum yang bersifat merusak dan mencemari lingkungan. Dalam kacamata krimonologi, kejahatan lingkungan memiliki perbedaan dengan kejahatan konvensional. Ciri utama dari kejahatan ini adalah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan (korporasi) dalam menjalankan usahanya.
Permasalahan lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan PT Galuh Cempaka seakan menjadi benalu yang menguras sumber kekayaan alam, dan sekaigus memberikan dampak kerusakan bagi lingkungan yang akhirnya akan memberikan kerugian yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat di Indonesia.
Solusinya
Menurut saya kenapa kasus tersebut bisa terjadi karena kurangnya kontrol dari pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang mengadakan eksploitasi di bumi nusantara ini. Selain itu, pelaksanaan kententuan hukum yang berlaku terhadap pelaku kejahatan lingkungan terasa masih setengah-setengah. Pelaku kejahatan lingkungan tidak mendapatkan stigma masyarakat yang berat dan melekat. Karena apa yang dilakukan oeh pelaku kejahatan tidak memberikan dampak secara langsung melainkan secara lamban namun sangat fatal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang kejahatan lingkungan itu sendiri. Meskipun sudah jelas dicantumkan dalam UU tentang pelanggaran yang berkaitan dengan lingkungan, tetapi masih banyak dari masyarakat yang tidak mengetahui tolak ukur untuk menentukan apakah suatu kejahatan masuk ke dalam kategori kejahatan lingkungan atau tidak. Masyarakat baru akan sadar ketika telah jatuh korban dan muncunya berbagai masalah yang diakibatkan oleh pencemaran lingkungan tersebut, seperti masalah penyakit kulit yang terjadi pada kasus PT Galuh Cempaka.
Seharusnya untuk menangani permasalahan ini peran pemerintah sangat dibutuhkan karena dalam karakteristik kejahatan korporasi, pembuktian apakah suatu perusahaan melakukan kejahatan atau tidak, hanya bisa dilakukan oleh pemerintah atau Badan Hukum yang bersangkutan. Selain itu sosialisasi tentang kejahatan korporasi akan lebih baik apabila ada inisiatif dari pemerintah untuk mengadakan peningkatan pengenalan mengenai kejahatan-kejahatan seperti apa saja yang bisa dikatakan sebagai kejahatan korporasi.
Kejahatan korporasi yang dimaksud adalah kejahatan korporasi dibidang lingkungan hidup, yaitu tindakan pencemaran dan perusakan lingkungan dilakukan oleh sebuah korporasi bernama Galuh cempaka. Dampak yang diakibatkan adanya perbuatan oleh korporasi tersebut merugikan tidak hanya secara material, namun juga telah merugikan lingkungan hidup masyarakat. Hal seperti ini dapat dikatakan sebagai sebuah perbuatan tindak kejahatan. Dalam kasus ini ditemukan beberapa pelanggaran hukum yang bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam undang-undang antara lain hukum lingkungan hidup (UULH), hukum pidana (KUHP) dan hukum perdata (KUHPer).
Terkait dengan PT Galuh Cempaka, menurut organisasi non pemerintah yang fokus pada persoalan lingkungan ini, perusahaan tersebut telah melakukan kejahatan korporasi yaitu sengaja melakukan pembuangan limbah atau zat ke aliran sungai yang dapat membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan orang byk. Perbaikan sistem pengolahan air limbah (sispal) yang dilakukan PT Galuh Cempaka adalah suatu keharusan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan.
Sanksi dapat dijatuhkan kepada perorangan yaitu setiap orang yang memberi perintah maupun yang melaksanakan perintah, dalam kejadian ini, korporasi dapat juga dijadikan tersangka sesuai dalam pasal 45 dan pasal 46 UU No.23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dan didalam RUU KUHP paragraph 7 tentang korporasi yang dimulai dari pasal 44-49.
Melihat polanya maka dalam pandangan diatas, kejahatan ini bukanlah suatu peristiwa yang berdiri sendiri. Kesalahan dalam pengurusan yang telah berlangsung lama menjadi salah satu faktor utama pendorong terjadinya kejahatan tersebut termasuk regulasi yang mengaturnya. Belum lagi lemahnya penegakan hukum yang berimplikasi pada semakin tingginya tingkat kejahatan tersebut. Parahnya oknum aparat penegak hukum juga menjadi bagian dari praktek atau modus bagaimana kejahatan ini berlangsung dan dilakukan terus menerus.
Di Indonesia adalah satu peraturan yang mempidanakan kejahatan korporasi adalah undang-undang nomor 23 thun 1997 tentang lingkungan hidup. Hal ini dapat dilihat dari isi pasal 46 yang mengadopsi doktrin vicarious liability. Meskipun tidak digariskan secara jelas seperti dalam KUHP Belanda, berdasarkan sistem hukum pidana di Indonesia pada saat ini terdapat tiga bentuk pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan korporasi berdasarkan regulasi yang sudah ada, yaitu : dibebankan pada korporasi itu sendiri, seperti diatur dalam Psaal 65 ayat 1 dan 2 UU No.38/2004 tentang jalan. Dapat pula dibebankan kepada organ atau pengurus korporasi yang melakukan perbuatan atau mereka yang bertindak sebagai pemimpin dalam melakukan tindak pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 20 UU No,31/1999 tentang tindak pidana korupsi dan UU No.31/2004 tentang perikanan kemudian kemungkinan berikutnya adalah dapat dibebankan baik kepada pengurus korporasi sebagai pemberi perintah atau pemimpin dan juga dibebankan kepada korporasi, contohnya seperti dalam pasal 20 ayat 1 UU No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
Penting untuk melakukan upaya rehabilitasi dari kerusakan lingkungan yang terjadi. Sehingga kasus ini juga bisa dijadikan pembelajaran bagi kehidupan berbangsa dan bernegara untuk melindungi warga Negara dan kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan hidupnya. Eksploitasi dan eksplorasi telah menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan, dalam UUPLH No.23 tahun 1997 hal ini telah melanggar Pasal 41 hingga pasal 45 undang-undang tersebut. Dalam ketentuan pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bahwasannya bumi. Air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai  oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat dan digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Masalah ini tidak akan pernah selesai tanpa ada inisiatif dari kita semua untuk menanggulanginya. Sebagai individu ataupun masyarakat, kita juga memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan kita. Lebih baik kita siaga sejak dini daripada baru akan menyadarinya saat berbagai masalah yang baru muncul akibat pencemaran lingkungan. Sebagai penegak hukum, seharusnya masalah seperti ini harus ditangani secara serius, karena permasalahan yang berkaitan dengan kejahatan korporasi tersangka sangat sulit ditangkap ataupun dikenali. Sesuai dengan fungsinya baik secara mikro maupun makro, sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab social. Nantinya, jika sebuah perusahaan memiliki etika dan tanggung jawab social yang baik, bukan hanya lingkungan makro dan mikronya saja yang akan menikmati keuntungan, tetapi juga perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu, sebuah perusahaan harus mementingkan yang namanya etika bisnis. Agar ketika dia menjalani bisnisnya, tidak merugikan pihak manapun, dan sebuah perusahaan harus mempunyai tempat pembuangan limbah sendiri. Para pelaku bisnis harus mempertimbangkan standar etika demi kebaikan dan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang. Untuk penanganan masalah lingkungan tersebut sebaiknya Bapedal segera turun tangan, jangan sampai berlarut-larut yang bisa berdampak pada sosial masyarakat. Pembangunan disamping dapat membawa kepada kehidupan yang lebih baik juga mengandung resiko karena dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Untuk meminimalkan terjadinya pencemaran dan kerusakan tersebut perlu diupayakan adanya keseimbangan antara pembagunan dengan kelestarian lingkungan hidup, peningkatan kegiatan ekonomi melalui sektor industrialisasi tidak boleh merusak sektor lain.
sumber:http://ajengaf.blogspot.com/2013/11/kasus-pt-galuh-cempaka-sebagai.html

Senin, 10 November 2014

PELANGGARAN ETIKA BISNIS

Persaingan Iklan Kartu XL dan Kartu As
Perang provider celullar paling seru saat ini adalah antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali kita dapat melihat iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu yang sudah ternama ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung menyindir satu sama lain secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu adalah SULE, pelawak yang sekarang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah bintang iklan XL. Di XL, Sule bermain satu frame dengan bintang cilik Baim dan Putri Titian.
Di situ, si Baim disuruh om sule untuk ngomong, “om sule ganteng”, tapi dengan kepolosan dan kejujuran (yang tentu saja sudah direkayasa oleh sutradara ) si baim ngomong, “om sule jelek..”. Setelah itu, sule kemudian membujuk baim untuk ngomong lagi, “om sule ganteng” tapi kali ini si baim dikasih es krim sama sule. Tapi tetap saja si baim ngomong, “om sule jelek”. XL membuat sebuah slogan, “sejujur baim, sejujur XL”. Iklan ini dibalas oleh TELKOMSEL dengan meluncurkan iklan kartu AS. Awalnya, bintang iklannya bukan sule, tapi di iklan tersebut sudah membalas iklan XL tersebut dengan kata-katanya yang kurang lebih berbunyi seperti ini, “makanya, jangan mau diboongin anak kecil..!!!” Nggak cukup di situ,  kartu AS meluncurkan iklan baru dengan bintang sule. Di iklan tersebut, sule menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat. Sule sekarang memakai kartu AS yang katanya murahnya dari awal, jujur. Sule juga berkata bahwa dia kapok diboongin anak kecil sambil tertawa dengan nada mengejek. Perang iklan antar operator sebenarnya sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan yang satu ini, tergolong parah. Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus ini, saat penayangan iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain yang “menjatuhkan” iklan lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.
Analisis :
Dalam kasus ini, persoalan bukan pada bintang iklan (Sule) yang menjadi pemeran utama pada iklan kartu AS dan kartu XL yang saling menyindir satu sama lain, karena hak seseorang untuk melakukan kewajibannya dan manusia tidak boleh dikorbankan demi tujuan lain selain hak asasinya. Dimana yang dimaksud adalah Sule yang mempunyai haknya sebagai manusia. Sejauh yang diketahui Sule tidak melakukan pelanggaran kode etika pariwara Indonesia (EPI) tetapi pada materi iklan yang saling menyindir dan menjelekkan. Dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.”\

Dalam etika pariwara Indonesia juga diberikan tentang keterlibatan anak-anak dibawah umur, tetapi kedua provider ini tetap menggunakan anak-anak sebagai bintang iklan, bukan hanya itu tetapi iklan yang ditampilkan juga tidak boleh mengajarkan anak-anak tentang hal-hal yang menyesatkan dan tidak pantas dilakukan anak-anak, seperti yang dilakukan provider XL dan AS yang mengajarkan bintang iklannya untuk merendahkan pesaing dalam bisnisnya. Hal yang dilakukan kedua kompetitor ini tentu telah melanggar prinsip-prinsip EPI dan harusnya telah disadari oleh kedua kompetitor ini, dan harus segera menghentikan persaingan tidak sehat ini.
Kedua kompetitor provider ini melanggar prinsip-prinsip dan aturan-aturan kode etik dan moral untuk mencapai tujuannya untuk mendapatkan keuntungan lebih dan menguasai pasaran dimasyarakat yang diberi kebebasan luas untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi serta telah diberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar. Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk, promosi dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli. Padahal telah dibuat undang-undang yang mengatur tentang persaingan bisnis, yaitu UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tetapi kedua kompetitor ini mengabaikan Undang-Undang yang telah dibuat. Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis kedua kompetitor provider ini sering juga terjadi karena peluang-peluang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam pelaksanaannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika bisnis dalam menjalankan bisnisnya.

Penyelesaian masalah yang dilakukan antara provider kartu XL dan karti AS dan Tindakan pemerintah

Dalam kasus ini, kedua provider menyadari mereka telah melanggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Sebagaimana banyak diketahui, iklan-iklan antar produk kartu seluler di Indonesia selama ini kerap saling sindir dan merendahkan produk kompetitornyauntuk menjadi provider yang terbaik di Indonesia. Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.
Namun pada prinsipnya, sebuah tayangan iklan di televisi (khususnya) harus patuh pada aturan-aturan perundang-undangan yang bersifat mengikat serta taat dan tunduk pada tata krama iklan yang sifatnya memang tidak mengikat. Beberapa peraturan perundang-undangan yang menghimpun pengaturan dan peraturan tentang dunia iklan di Indonesia yang bersifat mengikat antara lain adalah peraturan sebagai berikut:
    UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers
    UU No. 24 tahun 1997 tentang Penyiaran
    UU No. 7 tahun 1996
    PP No. 69 tahun 1999
    Kepmenkes No. (rancangan) tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
    PP No. 81 tahun 1999 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
    PP No.38 tahun 2000 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.
    Kepmenkes No. 368/MEN.KES/SK/IV/1994 Tentang Pedoman Periklanan Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan, Rumah Tangga, Makanan, dan Minuman.
Selain taat dan patuh pada aturan perundang-undangan di atas, pelaku iklan juga diminta menghormati tata krama yang diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI). Ketaatan terhadap EPI diamanahkan dalam ketentuan “Lembaga penyiaran wajib berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.” (Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran).
Lembaga penyiaran dalam menyiarkan siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat wajib mematuhi waktu siar dan persentase yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Pasal 29 ayat (2) Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran).
Materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI. (Pasal 46 ayat (4) UU Penyiaran). Isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang. (Pasal 47 UU Penyiaran).
Pedoman perilaku penyiaran bagi penyelenggaraan siaran ditetapkan oleh KPI. (Pasal 48 ayat (1) UU Penyiaran).
Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan. (Pasal 1 ayat (15) Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran)
Siaran iklan niaga dilarang melakukan (Pasal 46 ayat (3) UU Penyiaran):
 promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif; promosi rokok yang memperagakan wujud rokok; hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
Referensi: http://ughafiz.blogspot.com/2013/11/kasus-pelanggaran-terhadap-etika-bisnis_25.html


Senin, 20 Oktober 2014

JURNAL ETIKA BISNIS

Jurnal1:
Dalam pembuatan sebuah spesifikasi permohonan paten hal yang terpenting adalah klaim. Klaim-klaim tersebut harus didukung oleh deskripsi yang merupakan suatu kesatuan lingkup penemuan. Karena apabila klaim yang dilakukan tidak kuat, penemuan dilakukan sesorang dapat diklaim oleh pihak lain yang memiliki klaim yang lebih kuat. Namun sebuah klaim masih dapat di amandemen apabila dikehendaki pemohon. Perlunya melakukan amandemen klaim tersebut bertujuan mempertahankan kebaruan atau langkah inventif/sewaktu diperiksa substantifnya oleh Kantor Paten. Tidak boleh luput dari perhatian dalam sebuah membuat  draft permohonan paten harus sangat cermat dalam membuat klaim. Ketika terjadi sebuah kesalahan dapat menjadi celah yang akan menimbulkan masalah yang bisa saja memberi kesempatan pada orang lain untuk melakukan klaim terhadap penemuan yang telah dilakukan.
Perlu diperhatikan dalam hal ini bahwa harus melakukan penelusuran terlebih dahulu sebelum membuat draft paten.  Hal ini untuk  mengetahui lingkup penemuan dari dokumen-dokumen pembanding (penemuan terdahulu) yang diperoleh dari hasil penelusuran tersebut.
Berdasarkan jenisnya,  klaim suatu penemuan dibedakan menjadi :
  1. Klaim mandiri 
  2. Klaim turunan
Berdasarkan kategorinya, klaim suatu penemuan dibedakan menjadi :
  1. Klaim produk (klaim yang tangible/kasat mata , misalnya produk by process, komposisi, alat dan sistem)
  2. Klaim aktifitas (klaim yang intangible/tidak kasat mata misalnya metode, proses atau penggunaannya)
Dalam banyak sistem, klaim mandiri (klaim utama) mempunyai pola sebagai berikut :
  1. Bagian preambule klaim berisi judul penemuan;
  2. Bagian batang tubuh klaim berisi susunan ciri-ciri pokok dari penemuan, dan jika perlu, ditambah penjelasan kombinasi ciri-ciri pokok dari penemuan, dan jika perlu, ditambah penjelasan kombinasi ciri-ciri pokok atau interaksinya antara ciri  yang satu dengan ciri lainnya.
Namun dalam kasus yang menjadikan FB sebagai pihak tergugat tidak mengenai masalah klaim. Tetapi mengenai beberapa paten yang disebutkan dilanggar oleh FB. Dalam gugatan pertama yang ditujukan kepada FB oleh Tele-Publishing, adalah terkait halaman pribadi pengguna. Gugatan diluncurkan Tele-Publishing terkait dengan paten yang dimiliki perusahaan ini mengatur soal metode untuk memastikan informasi apa saja yang bisa dilihat orang pada halaman pribadi.
Tele-Publishing menerima paten berjudul “Method and Apparatus For Providing a Personal Page” (US Patent #6,253,216) pada 2001. Teknologi itu digunakan dalam situs kencan yang dikelolanya untuk membatasi informasi pribadi apa yang bisa dilihat orang pada profil pengguna. FB sendiri juga memiliki kemampuan bagi penggunanya untuk mengatur informasi apa saja yang bisa dan tidak bisa dilihat orang lain dalam halaman profil.
            Dalam gugatan kedua, dari Mekiki penyelenggara situs jejaring sosial Samurai Social Network, FB dinilai melanggar tiga patennya mengenai sistem pendaftaran hubungan antar manusia. Paten yang dimiliki Mekiki kurang lebih menjelaskkan bagaimana seseorang bisa mengajukan konfirmasi hubungan mereka dengan orang lain lewat sistem.
Terdapat bagian dalam spesifikasi spesifikasi penemuan yang menjelaskan secara rinci informasi penemuan yang sebenarnya. Dimana harus benar-benar memuat informasi penemuan yang diungkapkan dan harus memberikan informasi lengkap tentang bagaimana penemuan dipraktekkan atau diwujudkan dalam bentuk yang sebenarnya. Karena dalam kasus yang melibatkan ketiga perusahaan tersebut dalam hal ini bisa menjadi salah satu solusi mengatasi masalah yang ada.
Apabila memang gugatan yang telah dilayangkan itu terbukti benar dan dimenangkan dalam persidangan maka FB sendiri haruslah melakukan perubahan. Untuk melakukan suatu perubahan diperlukan beberapa syarat yaitu persyaratan kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkannya  dalam industri. Dalam kasus ini tidak dijelaskan secara eksplisit bagaimana selanjutnya perkembangan atas gugatan tersebut. Tetapi akan dikaji dengan berbagai referensi yang ada untuk menemukan solusi sendiri.
Dalam suatu paten haruslah dijelaskkan secara terperinci bahwa suatu produk atau alat atau metode/proses yang ditemukan dengan deskripsi penemuan secara umum, jelas dan lengkap agar dapat diketahui penerapannya. Penjelasan tersebut sangat urgent karena akan menjadi rambu apabila timbul suatu masalah. Tetapi memang tidak ada larangan terkait proses penjelasan/pendeskripsian penemuan sebagai langkah preventif dari berbagai masalah yang bisa saja lahir dikemudian hari. Untuk kasus FB ini catatan pengajuannya sebagai hak paten perlu untuk dilakukan cross check demi terselesaikannya masalah ini. Karena dari hal itu bisa diketahui secara jelas apa yang menjadi hak paten yang dimiliki FB. Juga dapat diketahui apa yang menjadi pantangan FB, sehingga dapat dilihat apakah gugatan yang dilakukan kepada FB terbukti atau tidak.
Dalam spesifikasi penemuan (apabila ada) terdapat lampiran gambar penemuan yang memiliki tujuan untuk menjelaskan perwujudan secara konkret penemuan (baik itu gambar atau alat). Gambar alat tidak sama dengan jenis gambar pada “engineering” (gambar proyeksi), tetapi cukup gambar  perspektif yang secara rinci dapat menjelaskan contoh perwujudan penemuan. Dari tujuan yang ada dalam hal ini bisa juga dijadikan sebagai salah satu indikator dalam problem solving. Apabila dari semua hal tersebut diatas dilakukan secara benar dalam pengajuan paten FB maka gugatan tersebut dapat diselesaikan karena adanya alat untuk membuktikannya.

Analisis Kasus
Terkait kasus FB ini dimana adanya 2 (dua) perusahaan melayangkan gugatan pada situs jejaring sosial Facebook karena dianggap melanggar paten. Gugatan tersebut dilayangkan salah satunya adalah dari pengelola situs kencan online. Mark Zuckerberg adalah orang yang membuat FB dan memang kepopularitasannya menjadikan FB sebagai sasaran yang empuk. Sudah terbukti dengan adanya dua perusahaan mengajukan FB ke pengadilan karena dianggap melanggar paten.
Pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2009, FB mendapat gugatan dari Tele-Publishing Inc, perusahaan asal Boston, Amerika Serikat dan dari Mekiki Co Ltd penyelenggara situs jejaring sosial Samurai Social Network dari Jepang. FB yang menjadi salah satu raksasa teknologi informatika dunia dilaporkan ke meja hijau lantaran tersandung kasus pelanggaran paten. Namun ternyata kasus paten tidak hanya menjaring FB sebagai korban tetapi juga Samsung dan RIM. Summit 6 LLC, perusahaan yang menjadi penggugat dalam laporannya yang dimasukkan ke pengadilan Northern District of Texas, Amerika Serikat, Summit 6 menuding ketiga vendor tersebut sudah melanggar paten manipulasi image miliknya.
Menurut Summit 6, dikutip detikINET dari Cellular News, pada hari Rabu tangga 2 Maret 2011, paten tersebut sejatinya sudah dikembangkan karyawannya sejak akhir 1990 lalu dan sudah didaftarkan dalam paten teknologi di AS. Paten ini disebutkan mengcover software dan metode untuk media pre-processing dan fotografi digital. Summit 6 menambahkan bahwa paten yang dipermasalahkan itu juga dikreditkan untuk mengurangi lalu lintas jaringan serta kebutuhan untuk penyimpanan digital yang luas dan pemrosesan kembali oleh remote server. Summit 6 yakin jika para tertuduh menggunakan teknologi tersebut tanpa izin terlebih dulu dalam menciptakan dan menjual gadget serta mengoperasikan situs mereka. Selain, tiga perusahaan besar di atas, Summit 6 ternyata juga menyeret Multiply dan Photobucket ke meja hijau atas kasus yang sama.
 FB ternyata juga dituntut oleh perusahaan software di Baltimore, Whoglue, karena sudah melanggar 2 tahun paten untuk social networking. Paten tersebut berisi mengenai memberikan kontrol penuh/memfasilitasi member dalam social networking untuk berkomunikasi didalam jaringan online, dan FB dianggap melanggar patent tersebut lebih dari 2 tahun.
Perusahaan pemegang hak patent dapat saja mendenda hingga menutup website pelanggar hak patent tersebut.Whoglue adalah perusahaan penjual software web-based  “Relationship Management Software”  untuk grup atau organisasi. Patent yang dipermasalahkan itu dibuat pada bulan july tahun 2007 menurut U.S Patent dan Trademark Office. Tetapi untuk kasus ini belum ada informasi kelanjutannya. Dalam popularitas FB dapat dilihat bahwa semakin populernya FB semakin dicari kesalahan-kesalahannya. Kesalahannya tersebut terkait dengan kasus paten bisa saja nantinya akan diakhiri pembayaran royalti
Kasus yang terbaru dan seang hangat di San Francisco seorang miliarder salah satu pendiri Microsoft Corp. Paul Allen menggugat hampir selusin perusahaan besar, termasuk raksasa teknologi Google Inc dan Apple Inc. Salah satunya adalah FB. Perusahaan-perusahan yang digugat tersebut  tersebut dituduh melanggar empat paten teknologi web yang dipegang oleh perusahaannya Interval Licensing LLC.  Adapun daftar dari perusahaan yang digugat adalah Google Inc, Apple Inc, Facebook Inc, eBay Inc. Yahoo Inc, Netflix Inc, AOL Inc, Office Depot Inc, OfficeMax Inc, Staples Inc, dan YouTube LLC milik Google.
Interval memiliki paten dari In-terval Research, yang merupakan perusahaan riset dan pengembangan teknologi yang didirikan oleh Allen bersama dengan David Liddle pada awal 90-an. Interval menyatakan bahwa paten yang menurutnya dilanggar merupakan kunci dari cara kerja perdagangan elektronik (e-commerce) dan mesin pencari di dunia maya. Paten yang disebutkan dalam gugatan itu mengacu pada teknologi yang salah satunya digunakan untuk menjelajah dan mengirim peringatan di web. Interval tengah menghitung kerugian yang belum ditemukan untuk kemungkinan pelanggaran ini. Perusahaan itu meminta para pihak tergugat untuk memilih menghentikan pelanggaran paten itu atau membayar royalti.
Atas gugatan tersebut juru bicara FB, Andrew Noyes, menyebut gugatan itu “sangat tidak pantas,” dan juru bicara perusahaan lainnya eBay yang juga ikut digugat, Johnna Hoff. mengatakan pihaknya tengah mengkaji gugatan itu. Dapat dilihat bahwa gugatan yang dilakukan tersebut persaingan bisnis tidak hanya bersaing di pasar tetapi kini telah merambah ke pengadilan.
Atas gugatan tersebut produk dan jasa yang ditawarkan perusahaan yang digugat memang tidak terancam secara langsung. Karena kasus paten butuh bulanan atau tahunan untuk diselesaikan. Sudah menjadi kebiasaan apabila diakhiri dengan perjanjian mengenai lisensi dan pembayaran royalti. Hal itu dapat terjadi tergantung dengan pembuktian yang dilakukan dipersidangan dengan alat-alat bukti yang ada. Hingga akhirnya akan diberikan hak kepada Majelis Hakim untuk memutuskan apakah akan memenangkan gugatan karena menang terbukti atau malah akan membatalkan gugatan karena memang tidak terbukti sama sekali.
Semakin tenarnya sebuah hasil penemuan dan menjadi public concumption memang sangat riskan. Karena akan menjadi bumerang meski akan melahirkan banyak keuntungan baik dari segi materi maupun non-materi. Seperti halnya yang dialami oleh Facebooh sebuah jejaring sosial (social networking) yang hanya dalam waktu singkat menjangkiti masyarakat pada umumnya di berbagai penjuru dunia.
Tingkat popularitasnya yang luar biasa membuat FB mudah untuk diserang. Karena sudah diketahui oleh banyak orang di dunia maka setiap pergerakan dilihat banyak pasang mata di dunia. Terdapat public monitoring (pengawasan publik) yang akan dapat menilai baik buruknya setiap aksinya dilakukan. Maka memang tidak dapat dipungkiri bahwa haruslah ditentukan indikator yang jelas terhadap sesuatu disebut sebuah pelanggaran paten atau tidak. Karena jika tidak ditentukan suatu indikator yang jelas maka akan semakin banyak kasus baru yang lahir dan tentu yang lebih rumit dalam penyelesaiannya.
Namun apabila ditentukan indikator yang jelas maka akan lebih mudah setiap langkah yang akan dilakukan demi menyelesaikan setiap masalah yang ada. Selain itu dalam pengajuan paten haruslah dijelaskan setiap hal itu secara jelas dan lengkap serta mudah untuk dipahami. Jangan memberikan sebuah celah kesalahan yang dapat saja menjadi sebuah lobang yang besar dikemudian hari.
Untuk berbagai kasus yang telah ada yang telah diajukan ke pengadilan akan dibuktikan dipengadilan. Semuanya tergantung fakta dan pembuktian yang ada. Apakah dapat meyakinkan Majelis Hakim untuk menentukan pelanggaran paten terbukti atau tidak. Keyakinan pada Majelis Hakim yang akan menentukan putusan membatalkan atau memutuskan bahwa pelanggaran atas paten itu terbukti.
Review:
Persaingan di dunia bisnis memang luar biasa, semakin tinggi sebuah pohon semakin kencang angin yang menerpanya. Semakin popularnya dalam hal ini FB jejaring sosial yang booming di dunia maka semakin banyak pihak yang akan mencona untuk menjatuhkannya. Jangan mudah untuk dipengaruhi oleh gugatan-gugatan yang akan selalu siap kapan saja untuk datang. Persaingan dunia bisnis untuk menarik minat pasar haruslah dilakukan dengan cara yang benar. Tidak perlu melakukan cara-cara yang tidak wajar untuk mendapatkan suatu keuntungan. Jika bisnis orang lain sedang mengalami kenaikan grafiknya cobalah untuk menyaingi itu. Bukan malah untuk menjatuhkannya. Hidup itu progress yang lebih baik. Tetapi apabila memang pelanggaran telah terjadi dalam persaingan maka tidak perlu ragu untuk melakukan gugatan. Nantinya dipersidangan akan terlihat siapa yang benar dan siapa yang salah. Terbukti atau tidak suatu pelanggarab atas paten akan dapat dilihat dengan jelas pada persidangan. Untuk kasus  yang sudah masuk ke persidangan, aparat hukum yang akan menjalani perkara persidangan tersebut haruslah bertindak dengan adil. Tidak hanya mementingkan kepastian hukum tetapi juga keadilan dan manfaat hukum. Ketelitian juga sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahan seperti dalam beberapa kasus sebelumnya. Karena hal itu akan memberikan efek buruk yang besar kepada pihak yang dirugikan atas kesalahan tersebut.

Jurnal 2:
Dijilat,diputer,lalu dicelupin. Itulah sepenggalan kata yang selalu masyarakat dengar dari salah satu perusahaan biskuit ternama, Kraft Indonesia, Oreo, sekitar dua tahun yang lampau.
Brand image dengan yel-yel yang mudah dicerna seperti kasus di atas, sangat melekat kepada anak-anak. Segmentasi PT.Nabisco pun tepat dalam mengeluarkan produk biskiut coklat berlapiskan susu ini, yaitu anak-anak. Ada pepatah mengatakan “tak ada satu pun orangtua yang tidak menyayangi anaknya”. Ini merupakan ungkapan yang tepat bagi orangtua yang mempunyai anak-anak terlebih anak yang masih berusia kecil. Kekhawatiran orangtua ini, menjadi membludak sebab diisukannya biskuit oreo, yang merupakan biskuit favorit anak-anak, mengandung bahan melamin. Hal ini cukup berlangsung lama di dunia perbisnisan, sehingga tingkat penjualan menurun drastis. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar negri mengandung melamindan tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan maka harus ditarik dari peredarannya. Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi public relation PT. Nabisco.
Kutipan BPOM, “Yang ditarik BPOM hanya produk yang berasal dari luar negeri dan bukan produksi dalam negeri. Untuk membedakannya lihat kode di kemasan produk tersebut.Kode MD = produksi dalam negeri,aman dikonsumsi.Sedangkan ML = produksi luar negeri.”
Gonjang-ganjing susu yang mengandung melamin akhirnya merembet juga ke Indonesia.
BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain : Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s.
Maaf kalau mengecewakan para penggemar Oreo tapi ini kenyataan,ini bukan hoaks lho.
Selain Oreo dan M & M’s ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan susu dari Cina seperti es krim Indo Meiji,susu Dutch Lady dll.
Seperti di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.(sumber : Kompas,20 September 2008)


ANALISIS :
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besar pun berani untuk mengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus Oreo sengaja menambahkan zat melamin padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.

Review:
PT. Nabisco sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Nabisco yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.

Jurnal 3:
BAB 1 Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Dalam menjalankan suatu bisnis, perusahaan sebaiknya harus memperhatikan benar tentang etika dalam berbisnis pada perusaaan tersebut. Sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab sosial sesuai dengan fungsinya. Pada sistem ekonomi pasar bebas, perusahaan diarahkan untuk mencapai tujuan mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin. Akan tetapi dalam mencapai tujuan tersebut perusahaan yang menjalankan bisnis kerap menghalalkan segala cara sehingga tidak perduli apakah tindakannya melanggar etika dalam berbisnis atau tidak, dan juga tanpa melihat dampak yang ditimbulkan apakah negatif atau postif terhadap lingkungan sekitar.
Pelanggaran etika bisnis yang terjadi akibat manajemen dan karyawan cenderung mencari keuntungan semata sehingga terjadi penyimpangan-penyimpangan. Penerapan kaidah good corporate governace di perusahaan swasta, BUMN, dan instansi pemerintahaan masih cenderung lemah, banyak perusahaan yang melanggarnya.
Sebagai bagian dalam masyarakat, perusahaan yang mendirikan bisnis tentu tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat sekitar. Tata hubungan bisnis dan masyarakat tidak dapat dipisahkan tersebut membawa etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnis, baik etika antar sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat langsung maupun tidak langsung. Saat ini banyak pelanggaran etika bisnis dan persaingan yang tidak sehat dalam upaya penguasaan pangsa pasar semakin memberatkan para pengusaha kalangan bawah yang kurang memiliki kemampuan bersaing dengan perusahaan-perusahaan yang besar. Perlu adanya sanksi yang tegas mengenai pelanggaran etika bisnis yang terjadi, agar dapat mengurangi terjadinya pelanggaran etika bisnis dalam dunia usaha.
BAB II Landasan Teori
2.1 Pengertian Etika Bisnis
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adill dan sehat dengan pelanggan atau mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional. Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
• Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
• Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
• Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
2.2 Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
1. Prinsip otonomi, Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
2. Prinsip kejujuran, Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3. Prinsip tidak berniat jahat, Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
4. Prinsip keadilan, Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain,menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
5. Prinsip hormat pada diri sendiri, Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
BAB III Pembahasan
3.1 Contoh Kasus Pelanggaran Dalam Etika Bisnis
PT. Megasari Makur adalah perusahaan yang memproduksi produk sepeti tisu basah, pengharum ruangan dan juga obat anti-nyamuk. Bermula pada tahun 1996, yang berproduksi di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Obat anti-nyamuk yang diproduksi di beri merek HIT, HIT mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh. Selain di indonesi HIT juga mengekspor produknya keluar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah yang juga muncul adalah timbulnya miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal ini menjadi kewenangan Mentri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM. Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat anti-nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Tetapi pada kenyataannya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi lempar masalah dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.
3.2 Analisis Kasus
Pada contoh kasus diatas ditemukan bahwa HIT menggunakan zat berbahaya untuk membuat obat anti-nyamuk, zat yang digunakan adalah Propoxur dan Diklorvos pada produk obat anti-nyamuk yang dibuat oleh PT. Megasari Makmur. Zat berbahaya tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan. Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi bahkan samapai menimbulkan korban jiwa, karena sudah ada undang-undang yang mengatur hak konsumen yaitu UU No.8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen. Larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga juga telah dikeluarkan Deptan sejak awal tahun 2004 (Sumber: Republika Online). Hal ini dapat memperjelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh dalam melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Para produsen masih bisa menciptakan produk baru dan dengan mudahnya memasarkannya tanpa ada penyeleksian yang ketat terlebih dahulu dari pihak pemerintah.
Dilihat dari undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Obat anti-nyamuk HIT menyalahi beberapa ketentuan yang tercantum dalam UU tersebut. Berikut beberapa pasal dalam undang-undang Perlindungan Konsumen yang dilanggar oleh PT. Megasari Makmur sebagai penghasil obat anti-nyamuk:
1. Pasal 4, hak konsumen adalah:
Ayat 1: “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa”.
Ayat 3: “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa”.
PT. Megasari Makmur tidak memberi penjelasan dalam efek samping penggunaan obat anti-nyamuk, tentang bagaimana zat-zat yang terkandung didalam obat tersebut. HIT hanya memikirkan bagaimana mereka memproduksi obat anti-nyamuk ini tanpa memikirkan kesehataan konsumennya.
2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah:
Ayat 2: “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”.
PT. Megasari Makmur tidak memberitahukan dengan benar tentang indikasi yang terdapat pada obat anti-nyamuk HIT ini, bagaimana cara menggunakannya. Sehingga konsumen dengan pengetahuannya yang minim menyemprotkan begitu saja HIT tersebut ke ruangannya dan langsung menggunakan ruangan tersebut tanpa mendiamkan setengah jam atau lebih agar zat yang terkandung dalam obat anti-nyamuk itu bekerja.
3. Pasal 8:
Ayat 1: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Ayat 4: “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”.
PT. Megasari Makmur melanggar 2 ayat diatas, mereka tetap mengedarkan produknya padahal sudah mengetahui produknya belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang. HIT ditarik dari peredaraan setelah jatuh korban, seharusnya dapat dicegah sebelum korban berjatuhan.
4. Pasal 19: Ayat 1: “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”.
Ayat 2: “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Ayat 3: “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”.
PT. Megasari Makmur harus bertanggung jawab atas kelalaiannya yang dibuatnya, dengan memberi ganti rugi kepada korban yang mengalami kerugian atas penggunaan HIT. Dengan memberikan santunan yang setara.

Review :

Dalam beretika bisnis perusahaan memiliki peranan yang sangat penting, yaitu membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan dapat menciptakan nilai yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Seperti pada kasus obat anti-nyamuk HIT sudah melakukan pelanggaran etika bisnis dengan memasukkan 2 zat yang berbahaya bagi kesehatan pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen penggunanya. PT. Megasari Makmur telah membohongi publik, dimana perusahaan mempromosikan produknya obat anti-nyamuk ampuh dan murah tetapi tidak memberi peringatan bahaya yang terkandung di dalamnya. PT. Megasari Makmur seharusnya mencantumkan cara pemakaian produknya agar konsumen mengetahui bagaimana menggunakan produk tersebut dengan benar.