Senin, 20 Oktober 2014

JURNAL ETIKA BISNIS

Jurnal1:
Dalam pembuatan sebuah spesifikasi permohonan paten hal yang terpenting adalah klaim. Klaim-klaim tersebut harus didukung oleh deskripsi yang merupakan suatu kesatuan lingkup penemuan. Karena apabila klaim yang dilakukan tidak kuat, penemuan dilakukan sesorang dapat diklaim oleh pihak lain yang memiliki klaim yang lebih kuat. Namun sebuah klaim masih dapat di amandemen apabila dikehendaki pemohon. Perlunya melakukan amandemen klaim tersebut bertujuan mempertahankan kebaruan atau langkah inventif/sewaktu diperiksa substantifnya oleh Kantor Paten. Tidak boleh luput dari perhatian dalam sebuah membuat  draft permohonan paten harus sangat cermat dalam membuat klaim. Ketika terjadi sebuah kesalahan dapat menjadi celah yang akan menimbulkan masalah yang bisa saja memberi kesempatan pada orang lain untuk melakukan klaim terhadap penemuan yang telah dilakukan.
Perlu diperhatikan dalam hal ini bahwa harus melakukan penelusuran terlebih dahulu sebelum membuat draft paten.  Hal ini untuk  mengetahui lingkup penemuan dari dokumen-dokumen pembanding (penemuan terdahulu) yang diperoleh dari hasil penelusuran tersebut.
Berdasarkan jenisnya,  klaim suatu penemuan dibedakan menjadi :
  1. Klaim mandiri 
  2. Klaim turunan
Berdasarkan kategorinya, klaim suatu penemuan dibedakan menjadi :
  1. Klaim produk (klaim yang tangible/kasat mata , misalnya produk by process, komposisi, alat dan sistem)
  2. Klaim aktifitas (klaim yang intangible/tidak kasat mata misalnya metode, proses atau penggunaannya)
Dalam banyak sistem, klaim mandiri (klaim utama) mempunyai pola sebagai berikut :
  1. Bagian preambule klaim berisi judul penemuan;
  2. Bagian batang tubuh klaim berisi susunan ciri-ciri pokok dari penemuan, dan jika perlu, ditambah penjelasan kombinasi ciri-ciri pokok dari penemuan, dan jika perlu, ditambah penjelasan kombinasi ciri-ciri pokok atau interaksinya antara ciri  yang satu dengan ciri lainnya.
Namun dalam kasus yang menjadikan FB sebagai pihak tergugat tidak mengenai masalah klaim. Tetapi mengenai beberapa paten yang disebutkan dilanggar oleh FB. Dalam gugatan pertama yang ditujukan kepada FB oleh Tele-Publishing, adalah terkait halaman pribadi pengguna. Gugatan diluncurkan Tele-Publishing terkait dengan paten yang dimiliki perusahaan ini mengatur soal metode untuk memastikan informasi apa saja yang bisa dilihat orang pada halaman pribadi.
Tele-Publishing menerima paten berjudul “Method and Apparatus For Providing a Personal Page” (US Patent #6,253,216) pada 2001. Teknologi itu digunakan dalam situs kencan yang dikelolanya untuk membatasi informasi pribadi apa yang bisa dilihat orang pada profil pengguna. FB sendiri juga memiliki kemampuan bagi penggunanya untuk mengatur informasi apa saja yang bisa dan tidak bisa dilihat orang lain dalam halaman profil.
            Dalam gugatan kedua, dari Mekiki penyelenggara situs jejaring sosial Samurai Social Network, FB dinilai melanggar tiga patennya mengenai sistem pendaftaran hubungan antar manusia. Paten yang dimiliki Mekiki kurang lebih menjelaskkan bagaimana seseorang bisa mengajukan konfirmasi hubungan mereka dengan orang lain lewat sistem.
Terdapat bagian dalam spesifikasi spesifikasi penemuan yang menjelaskan secara rinci informasi penemuan yang sebenarnya. Dimana harus benar-benar memuat informasi penemuan yang diungkapkan dan harus memberikan informasi lengkap tentang bagaimana penemuan dipraktekkan atau diwujudkan dalam bentuk yang sebenarnya. Karena dalam kasus yang melibatkan ketiga perusahaan tersebut dalam hal ini bisa menjadi salah satu solusi mengatasi masalah yang ada.
Apabila memang gugatan yang telah dilayangkan itu terbukti benar dan dimenangkan dalam persidangan maka FB sendiri haruslah melakukan perubahan. Untuk melakukan suatu perubahan diperlukan beberapa syarat yaitu persyaratan kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkannya  dalam industri. Dalam kasus ini tidak dijelaskan secara eksplisit bagaimana selanjutnya perkembangan atas gugatan tersebut. Tetapi akan dikaji dengan berbagai referensi yang ada untuk menemukan solusi sendiri.
Dalam suatu paten haruslah dijelaskkan secara terperinci bahwa suatu produk atau alat atau metode/proses yang ditemukan dengan deskripsi penemuan secara umum, jelas dan lengkap agar dapat diketahui penerapannya. Penjelasan tersebut sangat urgent karena akan menjadi rambu apabila timbul suatu masalah. Tetapi memang tidak ada larangan terkait proses penjelasan/pendeskripsian penemuan sebagai langkah preventif dari berbagai masalah yang bisa saja lahir dikemudian hari. Untuk kasus FB ini catatan pengajuannya sebagai hak paten perlu untuk dilakukan cross check demi terselesaikannya masalah ini. Karena dari hal itu bisa diketahui secara jelas apa yang menjadi hak paten yang dimiliki FB. Juga dapat diketahui apa yang menjadi pantangan FB, sehingga dapat dilihat apakah gugatan yang dilakukan kepada FB terbukti atau tidak.
Dalam spesifikasi penemuan (apabila ada) terdapat lampiran gambar penemuan yang memiliki tujuan untuk menjelaskan perwujudan secara konkret penemuan (baik itu gambar atau alat). Gambar alat tidak sama dengan jenis gambar pada “engineering” (gambar proyeksi), tetapi cukup gambar  perspektif yang secara rinci dapat menjelaskan contoh perwujudan penemuan. Dari tujuan yang ada dalam hal ini bisa juga dijadikan sebagai salah satu indikator dalam problem solving. Apabila dari semua hal tersebut diatas dilakukan secara benar dalam pengajuan paten FB maka gugatan tersebut dapat diselesaikan karena adanya alat untuk membuktikannya.

Analisis Kasus
Terkait kasus FB ini dimana adanya 2 (dua) perusahaan melayangkan gugatan pada situs jejaring sosial Facebook karena dianggap melanggar paten. Gugatan tersebut dilayangkan salah satunya adalah dari pengelola situs kencan online. Mark Zuckerberg adalah orang yang membuat FB dan memang kepopularitasannya menjadikan FB sebagai sasaran yang empuk. Sudah terbukti dengan adanya dua perusahaan mengajukan FB ke pengadilan karena dianggap melanggar paten.
Pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2009, FB mendapat gugatan dari Tele-Publishing Inc, perusahaan asal Boston, Amerika Serikat dan dari Mekiki Co Ltd penyelenggara situs jejaring sosial Samurai Social Network dari Jepang. FB yang menjadi salah satu raksasa teknologi informatika dunia dilaporkan ke meja hijau lantaran tersandung kasus pelanggaran paten. Namun ternyata kasus paten tidak hanya menjaring FB sebagai korban tetapi juga Samsung dan RIM. Summit 6 LLC, perusahaan yang menjadi penggugat dalam laporannya yang dimasukkan ke pengadilan Northern District of Texas, Amerika Serikat, Summit 6 menuding ketiga vendor tersebut sudah melanggar paten manipulasi image miliknya.
Menurut Summit 6, dikutip detikINET dari Cellular News, pada hari Rabu tangga 2 Maret 2011, paten tersebut sejatinya sudah dikembangkan karyawannya sejak akhir 1990 lalu dan sudah didaftarkan dalam paten teknologi di AS. Paten ini disebutkan mengcover software dan metode untuk media pre-processing dan fotografi digital. Summit 6 menambahkan bahwa paten yang dipermasalahkan itu juga dikreditkan untuk mengurangi lalu lintas jaringan serta kebutuhan untuk penyimpanan digital yang luas dan pemrosesan kembali oleh remote server. Summit 6 yakin jika para tertuduh menggunakan teknologi tersebut tanpa izin terlebih dulu dalam menciptakan dan menjual gadget serta mengoperasikan situs mereka. Selain, tiga perusahaan besar di atas, Summit 6 ternyata juga menyeret Multiply dan Photobucket ke meja hijau atas kasus yang sama.
 FB ternyata juga dituntut oleh perusahaan software di Baltimore, Whoglue, karena sudah melanggar 2 tahun paten untuk social networking. Paten tersebut berisi mengenai memberikan kontrol penuh/memfasilitasi member dalam social networking untuk berkomunikasi didalam jaringan online, dan FB dianggap melanggar patent tersebut lebih dari 2 tahun.
Perusahaan pemegang hak patent dapat saja mendenda hingga menutup website pelanggar hak patent tersebut.Whoglue adalah perusahaan penjual software web-based  “Relationship Management Software”  untuk grup atau organisasi. Patent yang dipermasalahkan itu dibuat pada bulan july tahun 2007 menurut U.S Patent dan Trademark Office. Tetapi untuk kasus ini belum ada informasi kelanjutannya. Dalam popularitas FB dapat dilihat bahwa semakin populernya FB semakin dicari kesalahan-kesalahannya. Kesalahannya tersebut terkait dengan kasus paten bisa saja nantinya akan diakhiri pembayaran royalti
Kasus yang terbaru dan seang hangat di San Francisco seorang miliarder salah satu pendiri Microsoft Corp. Paul Allen menggugat hampir selusin perusahaan besar, termasuk raksasa teknologi Google Inc dan Apple Inc. Salah satunya adalah FB. Perusahaan-perusahan yang digugat tersebut  tersebut dituduh melanggar empat paten teknologi web yang dipegang oleh perusahaannya Interval Licensing LLC.  Adapun daftar dari perusahaan yang digugat adalah Google Inc, Apple Inc, Facebook Inc, eBay Inc. Yahoo Inc, Netflix Inc, AOL Inc, Office Depot Inc, OfficeMax Inc, Staples Inc, dan YouTube LLC milik Google.
Interval memiliki paten dari In-terval Research, yang merupakan perusahaan riset dan pengembangan teknologi yang didirikan oleh Allen bersama dengan David Liddle pada awal 90-an. Interval menyatakan bahwa paten yang menurutnya dilanggar merupakan kunci dari cara kerja perdagangan elektronik (e-commerce) dan mesin pencari di dunia maya. Paten yang disebutkan dalam gugatan itu mengacu pada teknologi yang salah satunya digunakan untuk menjelajah dan mengirim peringatan di web. Interval tengah menghitung kerugian yang belum ditemukan untuk kemungkinan pelanggaran ini. Perusahaan itu meminta para pihak tergugat untuk memilih menghentikan pelanggaran paten itu atau membayar royalti.
Atas gugatan tersebut juru bicara FB, Andrew Noyes, menyebut gugatan itu “sangat tidak pantas,” dan juru bicara perusahaan lainnya eBay yang juga ikut digugat, Johnna Hoff. mengatakan pihaknya tengah mengkaji gugatan itu. Dapat dilihat bahwa gugatan yang dilakukan tersebut persaingan bisnis tidak hanya bersaing di pasar tetapi kini telah merambah ke pengadilan.
Atas gugatan tersebut produk dan jasa yang ditawarkan perusahaan yang digugat memang tidak terancam secara langsung. Karena kasus paten butuh bulanan atau tahunan untuk diselesaikan. Sudah menjadi kebiasaan apabila diakhiri dengan perjanjian mengenai lisensi dan pembayaran royalti. Hal itu dapat terjadi tergantung dengan pembuktian yang dilakukan dipersidangan dengan alat-alat bukti yang ada. Hingga akhirnya akan diberikan hak kepada Majelis Hakim untuk memutuskan apakah akan memenangkan gugatan karena menang terbukti atau malah akan membatalkan gugatan karena memang tidak terbukti sama sekali.
Semakin tenarnya sebuah hasil penemuan dan menjadi public concumption memang sangat riskan. Karena akan menjadi bumerang meski akan melahirkan banyak keuntungan baik dari segi materi maupun non-materi. Seperti halnya yang dialami oleh Facebooh sebuah jejaring sosial (social networking) yang hanya dalam waktu singkat menjangkiti masyarakat pada umumnya di berbagai penjuru dunia.
Tingkat popularitasnya yang luar biasa membuat FB mudah untuk diserang. Karena sudah diketahui oleh banyak orang di dunia maka setiap pergerakan dilihat banyak pasang mata di dunia. Terdapat public monitoring (pengawasan publik) yang akan dapat menilai baik buruknya setiap aksinya dilakukan. Maka memang tidak dapat dipungkiri bahwa haruslah ditentukan indikator yang jelas terhadap sesuatu disebut sebuah pelanggaran paten atau tidak. Karena jika tidak ditentukan suatu indikator yang jelas maka akan semakin banyak kasus baru yang lahir dan tentu yang lebih rumit dalam penyelesaiannya.
Namun apabila ditentukan indikator yang jelas maka akan lebih mudah setiap langkah yang akan dilakukan demi menyelesaikan setiap masalah yang ada. Selain itu dalam pengajuan paten haruslah dijelaskan setiap hal itu secara jelas dan lengkap serta mudah untuk dipahami. Jangan memberikan sebuah celah kesalahan yang dapat saja menjadi sebuah lobang yang besar dikemudian hari.
Untuk berbagai kasus yang telah ada yang telah diajukan ke pengadilan akan dibuktikan dipengadilan. Semuanya tergantung fakta dan pembuktian yang ada. Apakah dapat meyakinkan Majelis Hakim untuk menentukan pelanggaran paten terbukti atau tidak. Keyakinan pada Majelis Hakim yang akan menentukan putusan membatalkan atau memutuskan bahwa pelanggaran atas paten itu terbukti.
Review:
Persaingan di dunia bisnis memang luar biasa, semakin tinggi sebuah pohon semakin kencang angin yang menerpanya. Semakin popularnya dalam hal ini FB jejaring sosial yang booming di dunia maka semakin banyak pihak yang akan mencona untuk menjatuhkannya. Jangan mudah untuk dipengaruhi oleh gugatan-gugatan yang akan selalu siap kapan saja untuk datang. Persaingan dunia bisnis untuk menarik minat pasar haruslah dilakukan dengan cara yang benar. Tidak perlu melakukan cara-cara yang tidak wajar untuk mendapatkan suatu keuntungan. Jika bisnis orang lain sedang mengalami kenaikan grafiknya cobalah untuk menyaingi itu. Bukan malah untuk menjatuhkannya. Hidup itu progress yang lebih baik. Tetapi apabila memang pelanggaran telah terjadi dalam persaingan maka tidak perlu ragu untuk melakukan gugatan. Nantinya dipersidangan akan terlihat siapa yang benar dan siapa yang salah. Terbukti atau tidak suatu pelanggarab atas paten akan dapat dilihat dengan jelas pada persidangan. Untuk kasus  yang sudah masuk ke persidangan, aparat hukum yang akan menjalani perkara persidangan tersebut haruslah bertindak dengan adil. Tidak hanya mementingkan kepastian hukum tetapi juga keadilan dan manfaat hukum. Ketelitian juga sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahan seperti dalam beberapa kasus sebelumnya. Karena hal itu akan memberikan efek buruk yang besar kepada pihak yang dirugikan atas kesalahan tersebut.

Jurnal 2:
Dijilat,diputer,lalu dicelupin. Itulah sepenggalan kata yang selalu masyarakat dengar dari salah satu perusahaan biskuit ternama, Kraft Indonesia, Oreo, sekitar dua tahun yang lampau.
Brand image dengan yel-yel yang mudah dicerna seperti kasus di atas, sangat melekat kepada anak-anak. Segmentasi PT.Nabisco pun tepat dalam mengeluarkan produk biskiut coklat berlapiskan susu ini, yaitu anak-anak. Ada pepatah mengatakan “tak ada satu pun orangtua yang tidak menyayangi anaknya”. Ini merupakan ungkapan yang tepat bagi orangtua yang mempunyai anak-anak terlebih anak yang masih berusia kecil. Kekhawatiran orangtua ini, menjadi membludak sebab diisukannya biskuit oreo, yang merupakan biskuit favorit anak-anak, mengandung bahan melamin. Hal ini cukup berlangsung lama di dunia perbisnisan, sehingga tingkat penjualan menurun drastis. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar negri mengandung melamindan tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan maka harus ditarik dari peredarannya. Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi public relation PT. Nabisco.
Kutipan BPOM, “Yang ditarik BPOM hanya produk yang berasal dari luar negeri dan bukan produksi dalam negeri. Untuk membedakannya lihat kode di kemasan produk tersebut.Kode MD = produksi dalam negeri,aman dikonsumsi.Sedangkan ML = produksi luar negeri.”
Gonjang-ganjing susu yang mengandung melamin akhirnya merembet juga ke Indonesia.
BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain : Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s.
Maaf kalau mengecewakan para penggemar Oreo tapi ini kenyataan,ini bukan hoaks lho.
Selain Oreo dan M & M’s ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan susu dari Cina seperti es krim Indo Meiji,susu Dutch Lady dll.
Seperti di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.(sumber : Kompas,20 September 2008)


ANALISIS :
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besar pun berani untuk mengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus Oreo sengaja menambahkan zat melamin padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.

Review:
PT. Nabisco sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Nabisco yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.

Jurnal 3:
BAB 1 Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Dalam menjalankan suatu bisnis, perusahaan sebaiknya harus memperhatikan benar tentang etika dalam berbisnis pada perusaaan tersebut. Sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab sosial sesuai dengan fungsinya. Pada sistem ekonomi pasar bebas, perusahaan diarahkan untuk mencapai tujuan mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin. Akan tetapi dalam mencapai tujuan tersebut perusahaan yang menjalankan bisnis kerap menghalalkan segala cara sehingga tidak perduli apakah tindakannya melanggar etika dalam berbisnis atau tidak, dan juga tanpa melihat dampak yang ditimbulkan apakah negatif atau postif terhadap lingkungan sekitar.
Pelanggaran etika bisnis yang terjadi akibat manajemen dan karyawan cenderung mencari keuntungan semata sehingga terjadi penyimpangan-penyimpangan. Penerapan kaidah good corporate governace di perusahaan swasta, BUMN, dan instansi pemerintahaan masih cenderung lemah, banyak perusahaan yang melanggarnya.
Sebagai bagian dalam masyarakat, perusahaan yang mendirikan bisnis tentu tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat sekitar. Tata hubungan bisnis dan masyarakat tidak dapat dipisahkan tersebut membawa etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnis, baik etika antar sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat langsung maupun tidak langsung. Saat ini banyak pelanggaran etika bisnis dan persaingan yang tidak sehat dalam upaya penguasaan pangsa pasar semakin memberatkan para pengusaha kalangan bawah yang kurang memiliki kemampuan bersaing dengan perusahaan-perusahaan yang besar. Perlu adanya sanksi yang tegas mengenai pelanggaran etika bisnis yang terjadi, agar dapat mengurangi terjadinya pelanggaran etika bisnis dalam dunia usaha.
BAB II Landasan Teori
2.1 Pengertian Etika Bisnis
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adill dan sehat dengan pelanggan atau mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional. Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
• Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
• Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
• Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
2.2 Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
1. Prinsip otonomi, Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
2. Prinsip kejujuran, Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3. Prinsip tidak berniat jahat, Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
4. Prinsip keadilan, Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain,menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
5. Prinsip hormat pada diri sendiri, Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
BAB III Pembahasan
3.1 Contoh Kasus Pelanggaran Dalam Etika Bisnis
PT. Megasari Makur adalah perusahaan yang memproduksi produk sepeti tisu basah, pengharum ruangan dan juga obat anti-nyamuk. Bermula pada tahun 1996, yang berproduksi di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Obat anti-nyamuk yang diproduksi di beri merek HIT, HIT mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh. Selain di indonesi HIT juga mengekspor produknya keluar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah yang juga muncul adalah timbulnya miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal ini menjadi kewenangan Mentri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM. Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat anti-nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Tetapi pada kenyataannya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi lempar masalah dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.
3.2 Analisis Kasus
Pada contoh kasus diatas ditemukan bahwa HIT menggunakan zat berbahaya untuk membuat obat anti-nyamuk, zat yang digunakan adalah Propoxur dan Diklorvos pada produk obat anti-nyamuk yang dibuat oleh PT. Megasari Makmur. Zat berbahaya tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan. Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi bahkan samapai menimbulkan korban jiwa, karena sudah ada undang-undang yang mengatur hak konsumen yaitu UU No.8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen. Larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga juga telah dikeluarkan Deptan sejak awal tahun 2004 (Sumber: Republika Online). Hal ini dapat memperjelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh dalam melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Para produsen masih bisa menciptakan produk baru dan dengan mudahnya memasarkannya tanpa ada penyeleksian yang ketat terlebih dahulu dari pihak pemerintah.
Dilihat dari undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Obat anti-nyamuk HIT menyalahi beberapa ketentuan yang tercantum dalam UU tersebut. Berikut beberapa pasal dalam undang-undang Perlindungan Konsumen yang dilanggar oleh PT. Megasari Makmur sebagai penghasil obat anti-nyamuk:
1. Pasal 4, hak konsumen adalah:
Ayat 1: “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa”.
Ayat 3: “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa”.
PT. Megasari Makmur tidak memberi penjelasan dalam efek samping penggunaan obat anti-nyamuk, tentang bagaimana zat-zat yang terkandung didalam obat tersebut. HIT hanya memikirkan bagaimana mereka memproduksi obat anti-nyamuk ini tanpa memikirkan kesehataan konsumennya.
2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah:
Ayat 2: “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”.
PT. Megasari Makmur tidak memberitahukan dengan benar tentang indikasi yang terdapat pada obat anti-nyamuk HIT ini, bagaimana cara menggunakannya. Sehingga konsumen dengan pengetahuannya yang minim menyemprotkan begitu saja HIT tersebut ke ruangannya dan langsung menggunakan ruangan tersebut tanpa mendiamkan setengah jam atau lebih agar zat yang terkandung dalam obat anti-nyamuk itu bekerja.
3. Pasal 8:
Ayat 1: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Ayat 4: “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”.
PT. Megasari Makmur melanggar 2 ayat diatas, mereka tetap mengedarkan produknya padahal sudah mengetahui produknya belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang. HIT ditarik dari peredaraan setelah jatuh korban, seharusnya dapat dicegah sebelum korban berjatuhan.
4. Pasal 19: Ayat 1: “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”.
Ayat 2: “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Ayat 3: “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”.
PT. Megasari Makmur harus bertanggung jawab atas kelalaiannya yang dibuatnya, dengan memberi ganti rugi kepada korban yang mengalami kerugian atas penggunaan HIT. Dengan memberikan santunan yang setara.

Review :

Dalam beretika bisnis perusahaan memiliki peranan yang sangat penting, yaitu membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan dapat menciptakan nilai yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Seperti pada kasus obat anti-nyamuk HIT sudah melakukan pelanggaran etika bisnis dengan memasukkan 2 zat yang berbahaya bagi kesehatan pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen penggunanya. PT. Megasari Makmur telah membohongi publik, dimana perusahaan mempromosikan produknya obat anti-nyamuk ampuh dan murah tetapi tidak memberi peringatan bahaya yang terkandung di dalamnya. PT. Megasari Makmur seharusnya mencantumkan cara pemakaian produknya agar konsumen mengetahui bagaimana menggunakan produk tersebut dengan benar.