KOPERASI
SERBA USAHA "SUBUR"
PROPINSI SUMATERA UTARA
PROPINSI SUMATERA UTARA
Koperasi Serba Usaha SUBUR
Provinsi Sumatera Utara
Jl. Pukat Nomor 16
Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Kode Pos 20228
Provinsi Sumatera Utara
Jl. Pukat Nomor 16
Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Kode Pos 20228
Koperasi
Serba Usaha "SUBUR" Propinsi Sumatera Utara (KSU SUBUR SU) adalah
Badan Hukum Koperasi No.518.503/91/BH/II/KUK tanggal 8 Oktober 2007 yang
berazaskan Pancasila dan berpedoman pada Undang-undang Dasar 1945 dalam
menjalankan kegiatan usahanya guna menciptakan keadilan sosial bagi anggota,
kelompok tani dan mitra usaha yang diwadahinya.
Koperasi Serba Usaha Subur Propinsi Sumatera Utara
didirikan dengan keinginan anggota yang mepunyai modal penyertaan berupa tanah,
rumah, dan aset tidak bergerak lainnya oleh para anggota pendiri yang
berprofesi sebagai wirausahawan menengah ke bawah, dan sebagian ada yang masih
aktif sebagai PNS/Polri/TNI, Pensiunan dan karyawan BUMN/BUMS.
VISI
Mewujudkan anggota koperasi yang
sejahtera dan mandiri
MISI
1. Meningkatkan peran
serta anggota dalam ekonomi kerakyatan
2. Menciptakan lapangan
kerja bagi anggota dan masyarakat sekitar
3. Meningkatkan
pemerataan pendapatan dan hasil-hasil pembangunan
Tujuan KSU SUBUR SU adalah :
1. Mewujudkan kemandirian para anggota koperasi
2. Mensejahterahkan para anggota koperasi
Pengurus Koperasi
Keputusan
Pengurus Koperasi Serba Usaha Subur Provinsi Sumatra Utara
Nomor : 001/KSU-SU/Kpts/2007 Tanggal : 31 Desember 2007
Nomor : 001/KSU-SU/Kpts/2007 Tanggal : 31 Desember 2007
Susunan Pengurus Harian :
Ketua Umum : Drs. JANSEN BUTAR-BUTAR, MSi
Ketua I : JARALIS BUTAR-BUTAR
Ketua II : Ir. Drs. ABDUL HAKIM BUTAR-BUTAR, MT
Ketua III : AMAN BUTAR-BUTAR
Sekretaris I : ENNY SIMAMORA
Sekretaris II : PINTA DUMASARI SIMATUPANG, STP
Bendahara : MARGAREAT OKTA MELATI PASARIBU, SE
Ketua Umum : Drs. JANSEN BUTAR-BUTAR, MSi
Ketua I : JARALIS BUTAR-BUTAR
Ketua II : Ir. Drs. ABDUL HAKIM BUTAR-BUTAR, MT
Ketua III : AMAN BUTAR-BUTAR
Sekretaris I : ENNY SIMAMORA
Sekretaris II : PINTA DUMASARI SIMATUPANG, STP
Bendahara : MARGAREAT OKTA MELATI PASARIBU, SE
Pengawas :
Ketua : Ir.CHIRISTOF RISMAN SINAGA
Sekretaris : Drs. SEKKEN BUTAR-BUTAR
Anggota : Drs. CHARLES BUTAR-BUTAR
Ketua : Ir.CHIRISTOF RISMAN SINAGA
Sekretaris : Drs. SEKKEN BUTAR-BUTAR
Anggota : Drs. CHARLES BUTAR-BUTAR
Penasehat :
1.
Ir. HASUDUNGAN BUTAR-BUTAR, MSi
2.
Drs. KASMAN BUTAR-BUTAR
3.
Drs. O. SIAHAAN
4.
HAPOSAN BUTAR-BUTAR
5.
A. RUMAPEA
6.
Ir. HULMAN BUTAR-BUTAR
7.
OSKAR BUTAR-BUTAR
8.
PERIS BUTAR-BUTAR
9.
POSMA BUTAR-BUTAR
10. E. LUMBAN TOBING
11. Ir. ABDUL LEMAN BUTAR-BUTAR
Dengan tugas-tugas sebagai berikut :
Ketua Umum, antara lain :
- Memimpin Koperasi dan mempertanggungjawabkannya pada Rapat Anggota Tahunan (RAT)
- Bertanggungjawab Keluar dan Kedalam Organisasi Koperasi
- Usaha /Pengembangan /Pembinaan Koperasi
- Personalia / Tenaga Kerja / Keuangan
- Strategi / Kaderisasi
- Membuka Rekening Koperasi di Perbankan Bersama Bendahara
- Mendelegasikan Tugas dan Wewenang Kepada Ketua Ketua
Ketua I, antara lain :
- Organisasi / Kelembagaan
- Humas / Penerangan
- Keanggotaan
- Pengawasan / Penertiban
- Mengkoordinir Usaha Simpan Pinjam
- Mengkoordinasikan Usaha Penyaluran BBM dan LPG serta Gas.
- Melaksanakan Tugas lain yang didelegasikan oleh Ketua Umum
Ketua II, antara lain :
- Mengkoordinir Usaha Percetakan dan Konveksi
- Mengkoordinir Usaha Distribusi Sembako
- Mengadakan Usaha Penjualan Pupuk
- Mengkoordinir Usaha Kerjasama antara BUMN/BUMD dan BUMS yang saling menguntungkan.
- Mengkoordinir Usaha Wartel, Rekening Telepon, Listrik dan Air
- Mengkoordinir Usaha Pertokoan /Waserba
- Melaksanakan Tugas lain yang didelegasikan oleh Ketua Umum
Ketua III, antara lain :
- Mengkoordinir Usaha Perkebunan, Pertanian dan Perternakan
- Mengkoordinir Usaha Leveransir dan Kontraktor
- Mengkoordinir Usaha Jasa Transportasi
- Mengkoordinir Usaha Export/Import
- Melaksanakan Tugas lain yang didelegasikan oleh Ketua Umum.
Sekretaris I :
- Mengkoordinir dan mempersiapkan Sekretariat,
- Mengkoordinir dan mempersiapkan Rumah Tangga / Perlengkapan,
- Mengkoordinir dan mempersiapkan Kepegawaian
- Mengkoordinir dan mempersiapakan Hukum / Peraturan.
Sekretaris II :
- Mempersiapkan Usaha Export/Import
- Mengadakan Evaluasi dan Monitoring
- Melaksanakan Tugas Sekretaris I, apabila Berhalangan
Bendahara :
- Membuat Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran,
- Membukukan Keuangan Koperasi
- Membuat Inventaris Aset
- Membuat Rekening pada Bank atas Nama Koperasi bersama Ketua Umum
Manajemen
Staf
Administrasi
Staf
administrasi sebanyak 5 orang, yaitu staf Tata Usaha sebanyak 2 orang dan
petugas lapangan sebanyak 3 orang. Gaji/honor pegawai ditanggulangi oleh Ketua
Umum (Drs. Jansen Butar-Butar, M.Si)
Biaya
Operasional
Seluruh
biaya operasional ditanggulangi oleh Ketua Umum dan akan diperhitungkan dengan
Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun buku 2009 dan tahun berikutnya sampai tujuan
koperasi tercapai sepenuhnya.
Keanggotaan
Jumlah
Anggota 60 orang dan Anggota Luar Biasa 50 orang (terlampir); Calon Anggota /
Mitra Usaha 723 Kepala Keluarga (Mitra Usaha Tani Jagung Hibrida di lahan
HGU/Eks. HGU (Replanting).
UNIT
SIMPAN PINJAM
KOPERASI SERBA
USAHA SUBUR PROPSU
Koperasi Serba Usaha Subur Propinsi Sumatera Utara (KSU SUBUR SU) mengadakan
usaha Unit Simpan Pinjam (USP) kepada para anggota koperasi yaitu berupa :A. Simpanan
- Sistem Bagi Hasil
- Sistem Bunga Harian
- Simpanan Sukarela Berjangka
- Simpanan Sukarela Berjangka Khusus
- Saham
- Dua kali saham
- Potongan Gaji
- Semi Hipotik
- Usaha pribadi Anggota
- Pinjaman Spontan
- Pinjaman Sistem Paket ( Pokok + Bunga Diangsur Sekaligus)
- Tanah
- Bangunan
- Dan aset tidak bergerak lainnya
Produk Dagang
Koperasi Serba Usaha
"SUBUR" Propinsi Sumatera Utara memberikan pelayanan simpan pinjam kepada
para anggota koperasi, kerjasama sebagai rekanan barang/jasa, dan produk-produk
lainnya.
OVERVIEW
USAHA
Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota
sebagai berikut :
1. Unit usaha simpan
pinjam
2. Perdagangan Barang
dan Jasa, Pemasok, Supplier, Eksportir, Importir (Non
Kecil/Besar)
3. Pengadaan Barang dan
Jasa Bidang Usaha (512), (513), (514), (515) Kualifikasi Non Kecil (Besar),
meliputi :
o
Hasil pertanian, perkebunan, dan peternakan;
o
Barang cetakan;
o
Konveksi;
o
Jasa administrasi;
o
Alat/Peralatan/Suku Cadang Pegawai ;
o
Alat/Peralatan/Suku Cadang Mekanikal;
o
Alat/Peralatan/Suku Cadang Elektrikal;
o
Alat/Peralatan/Suku Cadang Listrik;
o
Alat/Peralatan/Suku Cadang Komputer;
o
Alat/Peralatan/Suku Cadang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Kehutanan;
o
Konstruksi, Kompressor, Generator, Bahan bangunan, Logam;
o
Bibit dan Usaha Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kehutanan;
o
Pupuk, Bahan Kimia, Baku Obat, Obat Jadi, Farmasi;
o
Penjahit
o
Suku Cadang dan Assesoris Kenderaan Bermotor;
o
Alat Tulis Kantor (ATK)
o
Bidang jasa borongan, Kualifikasi Grade 2, antara lain:
§ Bangunan-bangunan non perumahan lainnya,
termasuk perawatannya (21005)
§ Jalan raya, kalan lingkungan, termasuk
perawatannya (22001)
§ Irigasi dan Drainase, termasuk
perawatannya (22011)
§ Pekerjaan Penyiapan dan Pengupasan Lahan
(22102)
4. Unit Usaha
Perdagangan Pertanian (Jual/Beli) Jagung
5. Unit Usaha
Peternakan Sapi/Kerbau
6. Unit usaha
Distribusi Sembako, seperti beras, gula, minyak goreng, dll. (Dalam proses)
7. Unit usaha
perkebunan, pertanian. (Dalam proses)
8. Unit usaha
percetakan dan konveksi. (Dalam proses)
9. Unit usaha
pertokoan/ waserda dan photo copy. (Dalam proses)
10. Unit usaha
penyaluran BBM (Bahan Bakar Minyak). (Dalam proses)
11. Unit usaha
penjualan pupuk. (Dalam proses)
12. Unit usaha Wartel,
Rekening Telepon dan Rekening Air. (Dalam proses)
13. Unit usaha jasa
transportasi. (Dalam proses)
14. Unit usaha
Ekspor/Import. (Dalam proses)
15. Unit usaha
penyaluran usaha Gas. (Dalam proses)
Modal Penyertaan
Koperasi Serba Usaha Subur Propinsi
Sumatera Utara (KSU SUBUR SU) menerima modal penyertaan dengan ketentuan:
1.
Modal penyertaan anggota dapat
berupa tanah, bangunan, dan aset tidak bergerak lainnya.
2.
Anggota yang menyertakan modalnya
dapat meminjam paling banyak 50% dari pencairan modal penyertaan dan diberikan
imbal hasil 4% (empat persen) per tahun atas nilai pencairan modal penyertaan
tersebut untuk usaha-usaha yang dilakukan oleh KSU SUBUR SU.
KONDISI KEUANGAN
*
Simpanan Pokok sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di bayar oleh
anggota hanya sekali yaitu saat mendaftar diri menjadi anggota koperasi
* Simpan
Wajib sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) disetorkan oleh anggota setiap
bulannya atau setiap hari selama menjalankan usaha, misalnya Usaha Trasnportasi
(rental mobil)
* Simpanan
sukarela (merupakan simpanan anggota yang tidak ditentukan jumlah maupun waktu
penyetorannya)
* Penyertaan
Modal, merupakan modal yang disetorkan Anggota dengan jumlah tertentu secara
sukarela dalam jangka waktu tertentu dapat ditarik kembali melalui Rapat
Pengurus dan/atau Rapat Anggota.
* Koperasi
memberikan Deviden (SHU) kepada Anggota yang menyimpan uang sebesar 12 % (dua
belas persen) per tahun tanpa dipungut biaya administrasi bulanan.Jumlah
setoran pertama untuk membuka simpanan bunga harian sebesar Rp.100.000,-
(seratus ribu rupiah)
* Bunga Simpanan harian adalah 0,8 % (nol koma delapan persen) per
bulan atau 9,6 % (sembilan koma enam persen) per tahun, dapat disetor dan
ditarik sewaktu – waktu.
Simpanan Berjangka (Deposito)
1.
Jumlah Simpanan Berjangka (Deposito)
minimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
2.
Jangka waktu Simpanan Berjangka
(Deposito) 1 (satu) tahun atau lebih
3.
Bunga Simpanan Berjangka (Deposito)
adalah 0,9 % (nol koma sembilan persen) perbulan atau 10,8% (sepuluh koma
delapan persen) per tahun.
4.
Simpanan Sukarela Khusus yang tidak
diambil pada tanggal jatuh tempo, maka dengan otomatis diperpanjang.
5.
Menyimpan Simpanan Sukarela Khusus
diperbolehkan jika sudah menjadi Anggota Koperasi atau menyetorkan simpanan
saham tanpa dipungut biaya administrasi atau potongan dalam bentuk apapun.
A. Pinjaman (Kredit)
(Kredit) Spontan Tanpa Agunan
1.
Bunga sebesar 4 % (empat persen) per
bulan atau 1 % (satu persen) perminggu berdasarkan musyawarah
2.
Bunga harian
serendah-rendahnya 1 % (satu persen), apabila pinjaman dipergunakan untuk
usaha sektor riil (tanpa Agunan )
3.
Jangka waktu tidak terbatas
untuk paket tertentu
4.
Pinjaman ini dapat diberikan kepada
Anggota /Calon Anggota walaupun mempunyai pinjaman lain, seperti pinjaman -
pinjaman di atas
5.
Flapon pinjaman Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah) untuk Anggota dan tidak terbatas bagi Non Anggota asalkan
ada Jaminan atau Agunan.
B. Pinjaman (Kredit) Usaha Dengan Agunan
1.
Sebesar 3 % (tiga persen) per bulan
2.
Memakai Jaminan/ Agunan Surat Tanah/
Sertifikat
3.
Flapon Pinjaman Rp. 1.000.000.000m-
(satu milyar rupiah)
A. Deposito
10,8% per tahun
• Jumlah minimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
• Jangka waktu 1 (satu) tahun atau lebih
• Bunga 0,9 % (nol koma sembilan persen) perbulan atau 10,8% (sepuluh koma delapan persen) per tahun.
• Deposito yang tidak diambil pada tanggal jatuh tempo, maka dengan otomatis diperpanjang.
• Jangka waktu 1 (satu) tahun atau lebih
• Bunga 0,9 % (nol koma sembilan persen) perbulan atau 10,8% (sepuluh koma delapan persen) per tahun.
• Deposito yang tidak diambil pada tanggal jatuh tempo, maka dengan otomatis diperpanjang.
Saat ini deposito di perbankan baik perbankan
swasta dan perbankan BUMN yield yang ditawarkan berkisar 5-7% per tahun
(deposito bank).
Sedangkan KSU SUBUR SU menawarkan 10,8%
pertahun! Di atas lembar hukum
B. Proyek Ubi Kayu (Butuh Cepat)
Saat ini KSU SUBUR SU bekerja sama dengan mitra KSU
yaitu CV. Ardila Mutiara Citra akan mengerjakan proyek ubi kayu dengan
kebutuhan dana Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah).
Proyek akan dibiayai dengan jaminan SPK dan agunan
dari modal penyertaan anggota koperasi jika diminta oleh investor.
Koperasi Serba Usaha Subur Propsu memberikan imbal
hasil 16% (enam belas) persen per tahun untuk investasi di dalam pekerjaan ini
dan akan dikembalikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
C. Proyek Pengadaan Sapi (Butuh
Cepat)
Saat ini KSU SUBUR SU juga bekerja sama dengan
mitra KSU dalam menjalankan pengadaan sapi dengan kebutuhan dana Rp
600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah).
Proyek akan dibiayai dengan jaminan tanah yang
bersertifikat BPN dengan jumlah total agunan Rp 900.000.000,- (Sembilan ratus
juta rupiah)
Koperasi Serba Usaha Subur Propsu memberikan imbal
hasil 16% (enam belas) persen per tahun untuk investasi di dalam pekerjaan ini
dan akan dikembalikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan.
D. Program Pembiayaan Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah
Selama ini KSU SUBUR SU telah berperan penting
dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota koperasi yaitu para pengusaha
mikro, kecil dan menengah dalam membantu para anggota dalam permodalan dan
fasilitas usaha lainnya. Dalam hal ini KSU SUBUR SU membutuhkan total
investasi sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan agunan modal
penyertaan para anggota koperasi.
Koperasi Serba Usaha Subur Propsu memberikan imbal
hasil 16% (enam belas) persen per tahun untuk investasi dengan jangka waktu
investasi minimal 1 (satu) tahun.
Kerjasama yang Telah Berjalin
Dalam menjalankan fungsinya KSU SUBUR SU telah melakukan kerjasama keuangan dan perdagangan dengan :
Kredit PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
Mitra BUMN PTPN II (Persero)
Mitra PT. Charoen Pokhpan Medan
Kerjasama yang Sedang Dijajaki
Guna menjalankan fungsinya dalam menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi anggotanya, KSU SUBUR SU sedang menjajaki peluang kerja sama dengan :
Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Ketua Umum Koperasi Serba Usaha Subur Sumatera Utara (Drs. Jansen Butarbutar, M.Si.) dengan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Utara (Drh.Tetty Erlina Lubis, M.Si.) telah bekerja sama dalam pengembangan peternakan sapi di Sumatera Utara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar