Minggu, 04 November 2012

Analisis jurnal koperasi


WAJAH KOPERASI TANI DAN NELAYAN DI INDONESIA: SEBUAH TINJAUAN KRITIS

 I. ABSTRAK

                Disini kami akan menginformasikan mengenai penelitian tentang wajah koperasi pertanian dan nelayan, dengan tujuan  :  1. Mengetahui perkembangan Koperasi Tani  dan Nelayan 2. Mengetahui sejauh mana peran pertanian di Indonesia . 3. Alternative penngembangan koperasi pertanian di masa depan. 4. Permasalahan nelayan. Dengan melakukan studi di beberapa daerah di indonesia serta data-data yang telah ada menunjukkan bahwa pemanfaatan koperasi yang ada di indonesia berjalan belum maksimal itu di tinjau dari sektor pertanian hanya terdapat 23,76 juta usaha kecil dengan omset dibawah 1 miliar/tahun dimana sebagian terbesar dari usaha tersebut adalah usaha mikro dengan omset dibawah Rp. 50 juta/thn. Belum lagi  problematika sektor pertanian di Indonesia yang akan mempengaruhi corak pengembangan koperasi pertanian dimasa depan.

II. PENDAHULUAN

II.1.LATAR BELAKANG

Meskipun koperasi pertanian pernah menjadi model pengembangan pada tahun 1960an hingga awal tujuh puluhan, namun pada dasarnya koperasi pertanian di Indonesia diperkenalkan sebagai bagian dari dukungan terhadap sektor pertanian. Sejak dahulu sektor pertanian di Indonesia selalu didekati dengan pembagian atas dasar sub-sektor seperti pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan. Cara pengenalan dan penggerakan koperasi pada saat itu mengikuti program pengembangan komoditas oleh pemerintah. Sehingga terlahir koperasi pertanian, koperasi kopra, koperasi karet, koperasi nelayan dan lain-lain.

KUD sebagai koperasi berbasis wilayah jumlahnya hanya 8620 unit dan pendiriannya memang tidak terlalu luas. Hingga menjelang dicabutnya Inpres 4/1984 KUD hanya mewakili 25% dari jumlah koperasi yang ada ketika itu, namun dalam hal bisnis mereka mewakili sekitar 43% dari seluruh volume bisnis koperasi di Indonesia. KUD meskipun bukan koperasi pertanian namun secara keseluruhan dibandingkan koperasi lainnya tetap lebih mendekati koperasi pertanian dan karakternya sebagai koperasi berbasis pertanian juga sangat menonjol.

Koperasi pertanian yang digerakan melalui pengembangan kelompok tani setelah keluarnya Inpres 18/1998 mempunyai jumlah yang besar, namun praktis belum memiliki basis bisnis yang kuat dan mungkin sebagian sudah mulai tidak aktif lagi. Usaha mengembangkan koperasi baru di kalangan tani dan nelayan selalu berakhir kurang menggembirakan. Mereka yang berhasil jumlah terbatas dan belum dapat dikategorikan sebagai koperasi pertanian sebagai mana lazimnya koperasi pertanian di dunia atau bahkan oleh KUD-khusus pertanian yang ada.





II.2.PERUMUSAN MASALAH

Koperasi di Indonesia telah berkembang cukup lama, bahkan koperasi pertanian pernah menjadi model pengembangannya pada tahun 1960an hingga tahun 1970an. Dan oleh karena itu ada sebuah tinjauan kritis mengenai wajah koperasi tani dan nelayan di Indonesia mengenai beberapa hal, yakni :  1. Mengetahui perkembangan Koperasi Tani  dan Nelayan 2. Mengetahui sejauh mana peran pertanian di Indonesia . 3. Alternative penngembangan koperasi pertanian di masa depan.  4. Permasalahan nelayan.

II.3.TUJUAN

    Mengetahui perkembangan Koperasi Tani  dan Nelayan.
    Mengetahui sejauh mana peran pertanian di Indonesia.
    Alternative pengembangan koperasi pertanian di masa depan.
    Permasalahan nelayan.

II.4. METODE PENELITIAN

II.4.1. Lokasi

Studi ini dilakukan di Indonesia khususnya di daerah Otonomi dan Desa.

II.4.2. Metode Studi

Tehnik pengumpulan data diperoleh dari studi pustaka, Tehnik pengumpulan data primer dengan pengamatan dan diskusi, pengmatan  langsung di lapang, dengan menggunakan kuesioner.

II.4.3. Pengolahan Analisis Data

Pengelolaan analisa data dilakukan secara diskriftif reflektif.

III. PEMBAHASAN

III.1. Posisi Pertanian : Kini dan Ke Depan

Sektor pertanian sampai saat ini tetap merupakan penyedia lapangan kerja terbesar dengan sumbangan terhadap pembentukan produksi nasional yang kurang dari 19%. Jika dimasukkan keseluruhan kegiatan off form yang terkait dan sering dinyatakan sebagai sektor agribisnis juga hanya mencakup 47%, sehingga dominasi pembentukan nilai tambah juga sudah berkurang dibandingkan dengan sektor-sektor di luar pertanian. Isue peran pertanian sebagai penyedia pangan, bentuk ketahanan pangan juga menurun derajat kepentingan nya.

Ditinjau dari unit pertanan terdapat 23,76 juta unit atau 59% dari keseluruhan unit usaha yang ada. dengan omset dibawah 1 miliar/tahun dimana sebagian terbesar dari usaha tersebut adalah usaha mikro dengan omset dibawah Rp. 50 juta/thn. Secara kasar dapat diperhitungkan bahwa hanya sekitar 670 ribu unit usaha kecil di sektor pertanian yang bukan usaha mikro, oleh karena itu daya dukungnya sangat lemah dalam memberikan kesejahteraan bagi para pekerja.

Problematika sektor pertanian di Indonesia yang akan mempengaruhi corak pengembangan koperasi pertanian dimasa depan adalah issue kesejahteraan petani, peningkatan produksi dalam suasana desentralisasi dan perdagangan bebas. Bukti empiris di dunia Mengungkapkan bahwa pertanian keluarga tidak mampu menopang kesejahteraan yang layak setara dengan sektor lainnya dalam suasana perdagangan bebas. Thema ini menjadi penting untuk melihat arah kebijakan pertanian dalam jangka menengah dan panjang.  Melalui pandangan kritis mengenai koperasi dapat didasarkan pada posisi sektor pertanian yang semakin terbuka dan bebas. Dengan dasar bahwa proses liberalisasi perdagangan yang berdampak pada sektor pertanian dalam bentuk dihapuskan kebijakan perencanaan pertanian yang kaku dan terfokus. Sehingga pengekangan program pembangunan pertanian tidak mungkin lagi dijalankan secara bebas, tetapi hanya dapat dilakukan secara lokal dan harus sesuai dengan potensi lokal. Olah karena itu prinsip pengembangan pertanian akan lebih bersifat insentif.

III.2. Sketsa Koperasi Pertanian di Masa Depan

“Restrukturisasi” merupakan pandangan masa depan mangenai perkembagan koperasi dengan fokus pada basis penguatan ekonomi untuk mendukung pelayanan pertanian skala kecil. Oleh karena itu konsentrasi ciri umum koperasi pertanian di masa depan adalah koperasi kredit pedesaan, yang menekankan pada kegiatan jasa keuangan dan simpan pinjam sebagai ciri umum. Pada saat ini saja hampir di semua KUD, unit simpan pinjam telah menjadi motor untuk menjaga kelangsungan hidup Koperasi. Hal ini terkait dengan struktur pertanian dan pasar produk pertanian yang semakin kompetitif, termasuk jasa pendukung pertanian (jasa penggilingan dan pelayanan lainnya) yang membatasi insentif berkoperasi.

Kekuatan utama koperasi nelayan terletak pada kekuatan monopoli penguasaan pendaratan dan lelang oleh pemerintah, akan sangat di tentukan oleh polisi daerah hak itu akan diberikan kepada siapa ? Pemerintah daerah juga potensial untuk melahirkan pesaing baru dengan membangun pendaratan baru, sebab pengorganisasian pendaratan pada dasarnya kekuatannya terletak pada daya tarik tempat pendaratan. Persoalan yang dihadapi koperasi nelayan ke depan adalah alih fungsi dari “nelayan tangkap” menjadi “nelayan budidaya”, karena hampir sebagian terbesar perairan perikanan pantai sudah di kategorikan overfishing. Fenomena ini juga terjadi di negara seperti Canada, Korea Selatan dan Eropa dimana koperasi nelayan sedang menghadapi situasi surut.

IV.PENUTUP

IV.1.KESIMPULAN

Dengan demikian pertanian di Indonesia masih menjadi lapangan pekeerjaan terbesar di Indonesia, walaupun begitu banyak sekali problematika yang terjadi hingga mempengaruhi corak koperasi pertanian di Indonesia hingga menghambat  perkembangannya. Untuk itu “Restrukturisasi” merupakan pandangan masa depan mangenai perkembagan koperasi dengan fokus pada basis penguatan ekonomi untuk mendukung pelayanan pertanian skala kecil.

Sedangkan kekuatan utama koperasi nelayan terletak pada kekuatan monopoli penguasaan pendaratan dan lelang oleh pemerintah,dengan persoalan yang dihadapi koperasi nelayan ke depan adalah alih fungsi dari “nelayan tangkap” menjadi “nelayan budidaya”, seperti yang Negara-negara di Eropa dan sebagian Asia yang telah melakukannya terlebih dahulu.

IV.2.DAFTAR PUSTAKA

Dr. Noer Soetrisno – Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM, Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia

IV.3.REVIEW

Sektor pertanian sampai saat ini tetap merupakan penyedia lapangan kerja terbesar dengan sumbangan terhadap pembentukan produksi nasional yang kurang dari 19%. Dengan unit pertanan terdapat 23,76 juta unit atau 59% dari keseluruhan unit usaha yang ada. dengan omset dibawah 1 miliar/tahun.

Problematika sektor pertanian di Indonesia yang akan mempengaruhi corak pengembangan koperasi pertanian dimasa depan adalah issue kesejahteraan petani, peningkatan produksi dalam suasana desentralisasi dan perdagangan bebas. Bukti empiris di dunia Mengungkapkan bahwa pertanian keluarga tidak mampu menopang kesejahteraan yang layak setara dengan sektor lainnya dalam suasana            perdagangan bebas.

“Restrukturisasi” merupakan pandangan masa depan mangenai perkembagan koperasi dengan fokus pada basis penguatan ekonomi untuk mendukung pelayanan pertanian skala kecil. Oleh karena itu konsentrasi ciri umum koperasi pertanian di masa depan adalah koperasi kredit pedesaan.

Sementara itu, kekuatan utama koperasi nelayan terletak pada kekuatan monopoli penguasaan pendaratan dan lelang oleh pemerintah, Pemerintah daerah juga potensial untuk melahirkan pesaing baru dengan membangun pendaratan baru, sebab pengorganisasian pendaratan pada dasarnya kekuatannya terletak pada daya tarik tempat pendaratan. Persoalan yang dihadapi koperasi nelayan ke depan adalah alih fungsi dari “nelayan tangkap” menjadi “nelayan budidaya”,

Analisis: kekuatan utama koperasi nelayan terletak pada kekuatan monopoli penguasaan pendaratan dan lelang oleh pemerintah,dengan persoalan yang dihadapi koperasi nelayan ke depan adalah alih fungsi dari “nelayan tangkap” menjadi “nelayan budidaya”.

Jumat, 19 Oktober 2012

KOPERASI SERBA USAHA 
Koperasi serba usaha adalah badan hukum koperasi no 518.503/91/BH/II/KUK tanggal 8 0ktober 2007   
yang berdasarkan pancasila dan berpedoman Undang undang Dasar 1945. Koprasi ini mempunyai visi dan misi diantaranya :
1. Meningkatkan peran serta anggota dalam ekonomi 
2. kenciptakan lapangan kerja bagi anggota dan masyarakat sekitar
3. Meningkatkan pemeratan pendapatan dan hasil hasil pembangunan 
Tujuan KSU SUBUR SU adalah : 
1. Mewujudkan kemandirian para anggota.
2. Mensejahterakan para anggota keperasi .
UNIT SIMPAN PINJAM 
Koperasi Serba Usaha ini mengadakan Usaha Unit Simpan Pimjam kepada para anggota koperasi berupa:
1. Simpanan
2. Pinjaman
3. Penyertaan Modal
4. Simpanan.
Di koperasi ini juga memberikan pelayanan simpan pinjam kepada para angotanya, kerja sama sebagai rekan barang /jasa , dan produk laiinya.
Kopersi ini menegaskan tentang 
1. Overview usaha
2. Modal Penyertaan 
3. Simpanan berjangka 
4. Pinjaman (Kedit)
5. Pinjaman (Kredit) Usaha Dengan Angunan 
Terdapat juga kerjasama yang telah berjalin baik dengan pihak laiinya .

Senin, 15 Oktober 2012

KOPERASI SERBA USAHA


    KOPERASI SERBA USAHA                                              "SUBUR"
   PROPINSI SUMATERA UTARA
Koperasi Serba Usaha SUBUR
Provinsi Sumatera Utara
Jl. Pukat Nomor 16
Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Kode Pos 20228 

Koperasi Serba Usaha "SUBUR" Propinsi Sumatera Utara (KSU SUBUR SU) adalah Badan Hukum Koperasi No.518.503/91/BH/II/KUK tanggal 8 Oktober 2007 yang berazaskan Pancasila dan berpedoman pada Undang-undang Dasar 1945 dalam menjalankan kegiatan usahanya guna menciptakan keadilan sosial bagi anggota, kelompok tani dan mitra usaha yang diwadahinya.
Koperasi Serba Usaha Subur Propinsi Sumatera Utara didirikan dengan keinginan anggota yang mepunyai modal penyertaan berupa tanah, rumah, dan aset tidak bergerak lainnya oleh para anggota pendiri yang berprofesi sebagai wirausahawan menengah ke bawah, dan sebagian ada yang masih aktif sebagai PNS/Polri/TNI, Pensiunan dan karyawan BUMN/BUMS.
VISI
                 Mewujudkan anggota koperasi yang sejahtera dan mandiri
MISI
1. Meningkatkan peran serta anggota dalam ekonomi kerakyatan
2. Menciptakan lapangan kerja bagi anggota dan masyarakat sekitar
3. Meningkatkan pemerataan pendapatan dan hasil-hasil pembangunan

Tujuan KSU SUBUR SU adalah :

1. Mewujudkan kemandirian para anggota koperasi
2. Mensejahterahkan para anggota koperasi

 Pengurus Koperasi
Keputusan Pengurus Koperasi Serba Usaha Subur Provinsi Sumatra Utara
Nomor   : 001/KSU-SU/Kpts/2007 Tanggal : 31 Desember 2007
 
Susunan Pengurus Harian :
Ketua Umum        : Drs. JANSEN BUTAR-BUTAR, MSi
Ketua        I         : JARALIS BUTAR-BUTAR
Ketua        II        : Ir. Drs. ABDUL HAKIM BUTAR-BUTAR, MT
Ketua        III       : AMAN BUTAR-BUTAR
Sekretaris  I         : ENNY SIMAMORA
Sekretaris  II       : PINTA DUMASARI SIMATUPANG, STP
Bendahara           : MARGAREAT OKTA MELATI PASARIBU, SE
Pengawas :
Ketua                   : Ir.CHIRISTOF RISMAN SINAGA
Sekretaris             : Drs. SEKKEN BUTAR-BUTAR
Anggota               : Drs. CHARLES BUTAR-BUTAR
Penasehat :
1.      Ir. HASUDUNGAN BUTAR-BUTAR, MSi
2.      Drs. KASMAN BUTAR-BUTAR
3.      Drs. O. SIAHAAN
4.      HAPOSAN BUTAR-BUTAR
5.      A. RUMAPEA
6.      Ir. HULMAN BUTAR-BUTAR
7.      OSKAR BUTAR-BUTAR
8.      PERIS BUTAR-BUTAR
9.      POSMA BUTAR-BUTAR
10.  E. LUMBAN TOBING
11.  Ir. ABDUL LEMAN BUTAR-BUTAR

Dengan tugas-tugas sebagai berikut : 

Ketua Umum, antara lain :
  1. Memimpin Koperasi dan mempertanggungjawabkannya pada Rapat Anggota Tahunan (RAT)
  2. Bertanggungjawab Keluar dan Kedalam Organisasi Koperasi
  3. Usaha /Pengembangan /Pembinaan Koperasi
  4. Personalia / Tenaga Kerja / Keuangan
  5. Strategi / Kaderisasi
  6. Membuka Rekening Koperasi di Perbankan Bersama Bendahara
  7. Mendelegasikan Tugas dan Wewenang Kepada Ketua Ketua
Ketua I, antara lain :
  1. Organisasi / Kelembagaan
  2. Humas / Penerangan
  3. Keanggotaan
  4. Pengawasan / Penertiban
  5. Mengkoordinir Usaha Simpan Pinjam
  6. Mengkoordinasikan Usaha Penyaluran BBM dan LPG serta Gas.
  7. Melaksanakan Tugas lain yang didelegasikan oleh Ketua Umum
Ketua II, antara lain :
  1. Mengkoordinir Usaha Percetakan dan Konveksi
  2. Mengkoordinir  Usaha Distribusi Sembako
  3. Mengadakan Usaha Penjualan Pupuk
  4. Mengkoordinir Usaha Kerjasama antara BUMN/BUMD dan BUMS yang saling menguntungkan.
  5. Mengkoordinir Usaha Wartel, Rekening Telepon, Listrik dan Air
  6. Mengkoordinir Usaha Pertokoan /Waserba
  7. Melaksanakan Tugas lain yang didelegasikan oleh Ketua Umum
Ketua III, antara lain :
  1. Mengkoordinir Usaha Perkebunan, Pertanian dan Perternakan
  2. Mengkoordinir Usaha Leveransir dan Kontraktor
  3. Mengkoordinir Usaha Jasa Transportasi
  4. Mengkoordinir Usaha Export/Import
  5. Melaksanakan Tugas lain yang didelegasikan oleh Ketua Umum.
Sekretaris I :
  1. Mengkoordinir dan mempersiapkan Sekretariat,
  2. Mengkoordinir dan mempersiapkan Rumah Tangga / Perlengkapan,
  3. Mengkoordinir dan mempersiapkan Kepegawaian
  4. Mengkoordinir dan mempersiapakan Hukum / Peraturan.
Sekretaris II :
  1. Mempersiapkan Usaha Export/Import
  2. Mengadakan Evaluasi dan Monitoring
  3. Melaksanakan Tugas Sekretaris I, apabila Berhalangan

Bendahara :
  1. Membuat Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran,
  2. Membukukan Keuangan Koperasi
  3. Membuat Inventaris Aset
  4. Membuat  Rekening pada Bank atas Nama Koperasi bersama Ketua Umum
Manajemen

Staf Administrasi

Staf administrasi sebanyak 5 orang, yaitu staf Tata Usaha sebanyak 2 orang dan petugas lapangan sebanyak 3 orang. Gaji/honor pegawai ditanggulangi oleh Ketua Umum (Drs. Jansen Butar-Butar, M.Si)

           Biaya Operasional
 Seluruh biaya operasional ditanggulangi oleh Ketua Umum dan akan diperhitungkan dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun buku 2009 dan tahun berikutnya sampai tujuan koperasi tercapai sepenuhnya. 

Keanggotaan
Jumlah Anggota 60 orang dan Anggota Luar Biasa 50 orang (terlampir); Calon Anggota / Mitra Usaha 723 Kepala Keluarga (Mitra Usaha Tani Jagung Hibrida di lahan HGU/Eks. HGU (Replanting).

           UNIT SIMPAN PINJAM
KOPERASI SERBA USAHA SUBUR PROPSU
Koperasi Serba Usaha Subur Propinsi Sumatera Utara (KSU SUBUR SU) mengadakan usaha Unit Simpan Pinjam (USP) kepada para anggota koperasi yaitu berupa :
A. Simpanan
  1. Sistem Bagi Hasil
  2. Sistem Bunga Harian
  3. Simpanan Sukarela Berjangka
  4. Simpanan Sukarela Berjangka Khusus
B. Pinjam
  1. Saham
  2. Dua kali saham
  3. Potongan Gaji
  4. Semi Hipotik
  5. Usaha pribadi Anggota
  6. Pinjaman Spontan
  7. Pinjaman Sistem Paket ( Pokok + Bunga Diangsur Sekaligus)
C. Penyertaan Modal
  1. Tanah
  2. Bangunan
  3. Dan aset tidak bergerak lainnya

Produk Dagang

Koperasi Serba Usaha "SUBUR" Propinsi Sumatera Utara memberikan pelayanan simpan pinjam kepada para anggota koperasi, kerjasama sebagai rekanan barang/jasa, dan produk-produk lainnya.

OVERVIEW USAHA
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :
1. Unit usaha simpan pinjam
2. Perdagangan Barang dan Jasa, Pemasok, Supplier, Eksportir, Importir (Non
Kecil/Besar)
3. Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Usaha (512), (513), (514), (515) Kualifikasi Non Kecil (Besar), meliputi :
o Hasil pertanian, perkebunan, dan peternakan;
o Barang cetakan;
o Konveksi;
o Jasa administrasi;
o Alat/Peralatan/Suku Cadang Pegawai ;
o Alat/Peralatan/Suku Cadang Mekanikal;
o Alat/Peralatan/Suku Cadang Elektrikal;
o Alat/Peralatan/Suku Cadang Listrik;
o Alat/Peralatan/Suku Cadang Komputer;
o Alat/Peralatan/Suku Cadang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Kehutanan;
o Konstruksi, Kompressor, Generator, Bahan bangunan, Logam;
o Bibit dan Usaha Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kehutanan;
o Pupuk, Bahan Kimia, Baku Obat, Obat Jadi, Farmasi;
o Penjahit
o Suku Cadang dan Assesoris Kenderaan Bermotor;
o Alat Tulis Kantor (ATK)
o Bidang jasa borongan, Kualifikasi Grade 2, antara lain:
§ Bangunan-bangunan non perumahan lainnya, termasuk perawatannya (21005)
§ Jalan raya, kalan lingkungan, termasuk perawatannya (22001)
§ Irigasi dan Drainase, termasuk perawatannya (22011)
§ Pekerjaan Penyiapan dan Pengupasan Lahan (22102)
4. Unit Usaha Perdagangan Pertanian (Jual/Beli) Jagung
5. Unit Usaha Peternakan Sapi/Kerbau
6. Unit usaha Distribusi Sembako, seperti beras, gula, minyak goreng, dll. (Dalam proses)
7. Unit usaha perkebunan, pertanian. (Dalam proses)
8. Unit usaha percetakan dan konveksi. (Dalam proses)
9. Unit usaha pertokoan/ waserda dan photo copy. (Dalam proses)
10. Unit usaha penyaluran BBM (Bahan Bakar Minyak). (Dalam proses)
11. Unit usaha penjualan pupuk. (Dalam proses)
12. Unit usaha Wartel, Rekening Telepon dan Rekening Air. (Dalam proses)
13. Unit usaha jasa transportasi. (Dalam proses)
14. Unit usaha Ekspor/Import. (Dalam proses)
15. Unit usaha penyaluran usaha Gas. (Dalam proses)
Modal Penyertaan
Koperasi Serba Usaha Subur Propinsi Sumatera Utara (KSU SUBUR SU) menerima modal penyertaan dengan ketentuan:
1.      Modal penyertaan anggota dapat berupa tanah, bangunan, dan aset tidak bergerak lainnya.
2.      Anggota yang menyertakan modalnya dapat meminjam paling banyak 50% dari pencairan modal penyertaan dan diberikan imbal hasil 4% (empat persen) per tahun atas nilai pencairan modal penyertaan tersebut untuk usaha-usaha yang dilakukan oleh KSU SUBUR SU.

 KONDISI KEUANGAN
* Simpanan Pokok sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di bayar oleh anggota hanya sekali yaitu saat mendaftar diri menjadi anggota koperasi
* Simpan Wajib sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) disetorkan oleh anggota setiap bulannya atau setiap hari selama menjalankan usaha, misalnya Usaha Trasnportasi (rental mobil)
* Simpanan sukarela (merupakan simpanan anggota yang tidak ditentukan jumlah maupun waktu penyetorannya)
* Penyertaan Modal, merupakan modal yang disetorkan Anggota dengan jumlah tertentu secara sukarela dalam jangka waktu tertentu dapat ditarik kembali melalui Rapat Pengurus dan/atau Rapat Anggota.
* Koperasi memberikan Deviden (SHU) kepada Anggota yang menyimpan uang sebesar 12 % (dua belas persen) per tahun tanpa dipungut biaya administrasi bulanan.Jumlah setoran pertama untuk membuka simpanan bunga harian sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
* Bunga Simpanan harian adalah 0,8 % (nol koma delapan persen) per bulan atau 9,6 % (sembilan koma enam persen) per tahun, dapat disetor dan ditarik sewaktu – waktu.
Simpanan Berjangka (Deposito)
1.      Jumlah Simpanan Berjangka (Deposito) minimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
2.      Jangka waktu Simpanan Berjangka (Deposito) 1 (satu) tahun atau lebih
3.      Bunga Simpanan Berjangka (Deposito) adalah 0,9 % (nol koma sembilan persen) perbulan atau 10,8% (sepuluh koma delapan persen) per tahun.
4.      Simpanan Sukarela Khusus yang tidak diambil pada tanggal jatuh tempo, maka dengan otomatis diperpanjang.
5.      Menyimpan Simpanan Sukarela Khusus diperbolehkan jika sudah menjadi Anggota Koperasi atau menyetorkan simpanan saham tanpa dipungut biaya administrasi atau potongan dalam bentuk apapun. 
A. Pinjaman (Kredit)
 (Kredit) Spontan Tanpa Agunan
1.      Bunga sebesar 4 % (empat persen) per bulan atau 1 % (satu persen) perminggu berdasarkan musyawarah
2.      Bunga harian  serendah-rendahnya 1 % (satu persen), apabila pinjaman dipergunakan untuk usaha  sektor riil (tanpa Agunan )
3.      Jangka waktu tidak terbatas untuk  paket  tertentu
4.      Pinjaman ini dapat diberikan kepada Anggota /Calon Anggota walaupun mempunyai pinjaman lain, seperti pinjaman - pinjaman di atas
5.      Flapon pinjaman Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Anggota dan tidak terbatas bagi Non Anggota asalkan ada Jaminan atau Agunan.
B. Pinjaman (Kredit) Usaha Dengan Agunan
1.      Sebesar 3 % (tiga persen) per bulan
2.      Memakai Jaminan/ Agunan Surat Tanah/ Sertifikat
3.      Flapon Pinjaman Rp. 1.000.000.000m- (satu milyar rupiah)

KSU SUBUR SU menawarkan sejumlah paket investasi kepada para Investor yaitu :
      A.    Deposito 10,8% per tahun
• Jumlah minimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
• Jangka waktu 1 (satu) tahun atau lebih
• Bunga 0,9 % (nol koma sembilan persen) perbulan atau 10,8% (sepuluh koma delapan persen) per tahun.
• Deposito yang tidak diambil pada tanggal jatuh tempo, maka dengan otomatis diperpanjang.
Saat ini deposito di perbankan baik perbankan swasta dan perbankan BUMN yield yang ditawarkan berkisar 5-7% per tahun (deposito bank).
Sedangkan KSU SUBUR SU menawarkan 10,8% pertahun! Di atas lembar hukum 
B. Proyek Ubi Kayu (Butuh Cepat)
Saat ini KSU SUBUR SU bekerja sama dengan mitra KSU yaitu CV. Ardila Mutiara Citra akan mengerjakan proyek ubi kayu dengan kebutuhan dana Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah).
Proyek akan dibiayai dengan jaminan SPK dan agunan dari modal penyertaan anggota koperasi jika diminta oleh investor.
Koperasi Serba Usaha Subur Propsu memberikan imbal hasil 16% (enam belas) persen per tahun untuk investasi di dalam pekerjaan ini dan akan dikembalikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
 C. Proyek Pengadaan Sapi (Butuh Cepat)
Saat ini KSU SUBUR SU juga bekerja sama dengan mitra KSU dalam menjalankan pengadaan sapi dengan kebutuhan dana Rp 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah).
Proyek akan dibiayai dengan jaminan tanah yang bersertifikat BPN dengan jumlah total agunan Rp 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah)
Koperasi Serba Usaha Subur Propsu memberikan imbal hasil 16% (enam belas) persen per tahun untuk investasi di dalam pekerjaan ini dan akan dikembalikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan.
 D. Program Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Selama ini KSU SUBUR SU telah berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota koperasi yaitu para pengusaha mikro, kecil dan menengah dalam membantu para anggota dalam permodalan dan fasilitas usaha lainnya. Dalam hal ini KSU SUBUR SU membutuhkan total investasi sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan agunan modal penyertaan para anggota koperasi.
Koperasi Serba Usaha Subur Propsu memberikan imbal hasil 16% (enam belas) persen per tahun untuk investasi dengan jangka waktu investasi minimal 1 (satu) tahun.

Kerjasama yang Telah Berjalin
Dalam menjalankan fungsinya KSU SUBUR SU telah melakukan kerjasama keuangan dan perdagangan dengan :
Kredit PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
Mitra BUMN PTPN II (Persero)
Mitra PT. Charoen Pokhpan Medan
Kerjasama yang Sedang Dijajaki
Guna menjalankan fungsinya dalam menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi anggotanya, KSU SUBUR SU sedang menjajaki peluang kerja sama dengan :
Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Ketua Umum Koperasi Serba Usaha Subur Sumatera Utara (Drs. Jansen Butarbutar, M.Si.) dengan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Utara (Drh.Tetty Erlina Lubis, M.Si.) telah bekerja sama dalam pengembangan peternakan sapi di Sumatera Utara.