Jurnal1:
Dalam pembuatan sebuah spesifikasi permohonan paten
hal yang terpenting adalah klaim. Klaim-klaim tersebut harus didukung oleh
deskripsi yang merupakan suatu kesatuan lingkup penemuan. Karena apabila klaim
yang dilakukan tidak kuat, penemuan dilakukan sesorang dapat diklaim oleh pihak
lain yang memiliki klaim yang lebih kuat. Namun sebuah klaim masih dapat di
amandemen apabila dikehendaki pemohon. Perlunya melakukan amandemen klaim
tersebut bertujuan mempertahankan kebaruan atau langkah inventif/sewaktu diperiksa
substantifnya oleh Kantor Paten. Tidak boleh luput dari perhatian dalam sebuah
membuat draft permohonan paten harus sangat cermat dalam membuat klaim.
Ketika terjadi sebuah kesalahan dapat menjadi celah yang akan menimbulkan
masalah yang bisa saja memberi kesempatan pada orang lain untuk melakukan klaim
terhadap penemuan yang telah dilakukan.
Perlu
diperhatikan dalam hal ini bahwa harus melakukan penelusuran terlebih dahulu
sebelum membuat draft paten. Hal ini untuk mengetahui lingkup
penemuan dari dokumen-dokumen pembanding (penemuan terdahulu) yang diperoleh
dari hasil penelusuran tersebut.
Berdasarkan
jenisnya, klaim suatu penemuan dibedakan menjadi :
- Klaim mandiri
- Klaim turunan
Berdasarkan
kategorinya, klaim suatu penemuan dibedakan menjadi :
- Klaim produk (klaim yang
tangible/kasat mata , misalnya produk by process, komposisi, alat dan
sistem)
- Klaim aktifitas (klaim yang
intangible/tidak kasat mata misalnya metode, proses atau penggunaannya)
Dalam
banyak sistem, klaim mandiri (klaim utama) mempunyai pola sebagai berikut :
- Bagian preambule klaim berisi
judul penemuan;
- Bagian batang tubuh klaim
berisi susunan ciri-ciri pokok dari penemuan, dan jika perlu, ditambah
penjelasan kombinasi ciri-ciri pokok dari penemuan, dan jika perlu,
ditambah penjelasan kombinasi ciri-ciri pokok atau interaksinya antara
ciri yang satu dengan ciri lainnya.
Namun
dalam kasus yang menjadikan FB sebagai pihak tergugat tidak mengenai masalah
klaim. Tetapi mengenai beberapa paten yang disebutkan dilanggar oleh FB. Dalam
gugatan pertama yang ditujukan kepada FB oleh Tele-Publishing, adalah terkait
halaman pribadi pengguna. Gugatan diluncurkan Tele-Publishing terkait dengan
paten yang dimiliki perusahaan ini mengatur soal metode untuk memastikan
informasi apa saja yang bisa dilihat orang pada halaman pribadi.
Tele-Publishing
menerima paten berjudul “Method and Apparatus For Providing a Personal Page”
(US Patent #6,253,216) pada 2001. Teknologi itu digunakan dalam situs kencan
yang dikelolanya untuk membatasi informasi pribadi apa yang bisa dilihat orang
pada profil pengguna. FB sendiri juga memiliki kemampuan bagi penggunanya untuk
mengatur informasi apa saja yang bisa dan tidak bisa dilihat orang lain dalam
halaman profil.
Dalam gugatan kedua, dari Mekiki penyelenggara situs jejaring sosial Samurai
Social Network, FB dinilai melanggar tiga patennya mengenai sistem pendaftaran
hubungan antar manusia. Paten yang dimiliki Mekiki kurang lebih menjelaskkan
bagaimana seseorang bisa mengajukan konfirmasi hubungan mereka dengan orang
lain lewat sistem.
Terdapat
bagian dalam spesifikasi spesifikasi penemuan yang menjelaskan secara rinci
informasi penemuan yang sebenarnya. Dimana harus benar-benar memuat informasi
penemuan yang diungkapkan dan harus memberikan informasi lengkap tentang
bagaimana penemuan dipraktekkan atau diwujudkan dalam bentuk yang sebenarnya.
Karena dalam kasus yang melibatkan ketiga perusahaan tersebut dalam hal ini
bisa menjadi salah satu solusi mengatasi masalah yang ada.
Apabila
memang gugatan yang telah dilayangkan itu terbukti benar dan dimenangkan dalam
persidangan maka FB sendiri haruslah melakukan perubahan. Untuk melakukan suatu
perubahan diperlukan beberapa syarat yaitu persyaratan kebaruan, mengandung
langkah inventif, dan dapat diterapkannya dalam industri. Dalam kasus ini
tidak dijelaskan secara eksplisit bagaimana selanjutnya perkembangan atas
gugatan tersebut. Tetapi akan dikaji dengan berbagai referensi yang ada untuk
menemukan solusi sendiri.
Dalam
suatu paten haruslah dijelaskkan secara terperinci bahwa suatu produk atau alat
atau metode/proses yang ditemukan dengan deskripsi penemuan secara umum, jelas
dan lengkap agar dapat diketahui penerapannya. Penjelasan tersebut sangat
urgent karena akan menjadi rambu apabila timbul suatu masalah. Tetapi memang
tidak ada larangan terkait proses penjelasan/pendeskripsian penemuan sebagai
langkah preventif dari berbagai masalah yang bisa saja lahir dikemudian hari.
Untuk kasus FB ini catatan pengajuannya sebagai hak paten perlu untuk dilakukan cross check demi terselesaikannya masalah ini.
Karena dari hal itu bisa diketahui secara jelas apa yang menjadi hak paten yang
dimiliki FB. Juga dapat diketahui apa yang menjadi pantangan FB, sehingga dapat
dilihat apakah gugatan yang dilakukan kepada FB terbukti atau tidak.
Dalam
spesifikasi penemuan (apabila ada) terdapat lampiran gambar penemuan yang
memiliki tujuan untuk menjelaskan perwujudan secara konkret penemuan (baik itu
gambar atau alat). Gambar alat tidak sama dengan jenis gambar pada
“engineering” (gambar proyeksi), tetapi cukup gambar perspektif yang
secara rinci dapat menjelaskan contoh perwujudan penemuan. Dari tujuan yang ada
dalam hal ini bisa juga dijadikan sebagai salah satu indikator dalam problem
solving. Apabila dari semua hal tersebut diatas dilakukan secara benar dalam
pengajuan paten FB maka gugatan tersebut dapat diselesaikan karena adanya alat
untuk membuktikannya.
Analisis Kasus
Terkait
kasus FB ini dimana adanya 2 (dua) perusahaan melayangkan gugatan pada situs
jejaring sosial Facebook karena dianggap melanggar paten. Gugatan tersebut
dilayangkan salah satunya adalah dari pengelola situs kencan online. Mark
Zuckerberg adalah orang yang membuat FB dan memang kepopularitasannya
menjadikan FB sebagai sasaran yang empuk. Sudah terbukti dengan adanya dua
perusahaan mengajukan FB ke pengadilan karena dianggap melanggar paten.
Pada
hari Senin tanggal 12 Oktober 2009, FB mendapat gugatan dari Tele-Publishing
Inc, perusahaan asal Boston, Amerika Serikat dan dari Mekiki Co Ltd
penyelenggara situs jejaring sosial Samurai Social Network dari Jepang. FB yang
menjadi salah satu raksasa teknologi informatika dunia dilaporkan ke meja hijau
lantaran tersandung kasus pelanggaran paten. Namun ternyata kasus paten tidak
hanya menjaring FB sebagai korban tetapi juga Samsung dan RIM. Summit 6 LLC,
perusahaan yang menjadi penggugat dalam laporannya yang dimasukkan ke
pengadilan Northern District of Texas, Amerika Serikat, Summit 6 menuding ketiga
vendor tersebut sudah melanggar paten manipulasi image miliknya.
Menurut
Summit 6, dikutip detikINET dari Cellular News, pada hari Rabu tangga 2 Maret
2011, paten tersebut sejatinya sudah dikembangkan karyawannya sejak akhir 1990
lalu dan sudah didaftarkan dalam paten teknologi di AS. Paten ini disebutkan
mengcover software dan metode untuk media pre-processing dan fotografi digital.
Summit 6 menambahkan bahwa paten yang dipermasalahkan itu juga dikreditkan
untuk mengurangi lalu lintas jaringan serta kebutuhan untuk penyimpanan digital
yang luas dan pemrosesan kembali oleh remote server. Summit 6 yakin jika para
tertuduh menggunakan teknologi tersebut tanpa izin terlebih dulu dalam
menciptakan dan menjual gadget serta mengoperasikan situs mereka. Selain, tiga
perusahaan besar di atas, Summit 6 ternyata juga menyeret Multiply dan
Photobucket ke meja hijau atas kasus yang sama.
FB
ternyata juga dituntut oleh perusahaan software di Baltimore, Whoglue, karena
sudah melanggar 2 tahun paten untuk social networking. Paten tersebut berisi mengenai
memberikan kontrol penuh/memfasilitasi member dalam social networking untuk
berkomunikasi didalam jaringan online, dan FB dianggap melanggar patent
tersebut lebih dari 2 tahun.
Perusahaan
pemegang hak patent dapat saja mendenda hingga menutup website pelanggar hak
patent tersebut.Whoglue adalah perusahaan penjual software web-based
“Relationship Management Software” untuk grup atau organisasi. Patent
yang dipermasalahkan itu dibuat pada bulan july tahun 2007 menurut U.S Patent
dan Trademark Office. Tetapi untuk kasus ini belum ada informasi kelanjutannya.
Dalam popularitas FB dapat dilihat bahwa semakin populernya FB semakin dicari
kesalahan-kesalahannya. Kesalahannya tersebut terkait dengan kasus paten bisa
saja nantinya akan diakhiri pembayaran royalti
Kasus
yang terbaru dan seang hangat di San Francisco seorang miliarder salah satu
pendiri Microsoft Corp. Paul Allen menggugat hampir selusin perusahaan besar,
termasuk raksasa teknologi Google Inc dan Apple Inc. Salah satunya adalah FB.
Perusahaan-perusahan yang digugat tersebut tersebut dituduh melanggar
empat paten teknologi web yang dipegang oleh perusahaannya Interval Licensing
LLC. Adapun daftar dari perusahaan yang digugat adalah Google Inc, Apple
Inc, Facebook Inc, eBay
Inc. Yahoo Inc, Netflix Inc, AOL Inc, Office Depot Inc, OfficeMax Inc, Staples
Inc, dan YouTube LLC milik Google.
Interval
memiliki paten dari In-terval Research, yang merupakan perusahaan riset dan
pengembangan teknologi yang didirikan oleh Allen bersama dengan David Liddle
pada awal 90-an. Interval menyatakan bahwa paten yang menurutnya dilanggar
merupakan kunci dari cara kerja perdagangan elektronik (e-commerce) dan
mesin pencari di dunia maya. Paten yang disebutkan dalam gugatan itu mengacu
pada teknologi yang salah satunya digunakan untuk menjelajah dan mengirim
peringatan di web. Interval tengah menghitung kerugian yang belum ditemukan
untuk kemungkinan pelanggaran ini. Perusahaan itu meminta para pihak tergugat
untuk memilih menghentikan pelanggaran paten itu atau membayar royalti.
Atas
gugatan tersebut juru bicara FB, Andrew Noyes, menyebut gugatan itu “sangat
tidak pantas,” dan juru bicara perusahaan lainnya eBay yang juga ikut digugat,
Johnna Hoff. mengatakan pihaknya tengah mengkaji gugatan itu. Dapat dilihat
bahwa gugatan yang dilakukan tersebut persaingan bisnis tidak hanya bersaing di
pasar tetapi kini telah merambah ke pengadilan.
Atas
gugatan tersebut produk dan jasa yang ditawarkan perusahaan yang digugat memang
tidak terancam secara langsung. Karena kasus paten butuh bulanan atau tahunan
untuk diselesaikan. Sudah menjadi kebiasaan apabila diakhiri dengan perjanjian
mengenai lisensi dan pembayaran royalti. Hal itu dapat terjadi tergantung
dengan pembuktian yang dilakukan dipersidangan dengan alat-alat bukti yang ada.
Hingga akhirnya akan diberikan hak kepada Majelis Hakim untuk memutuskan apakah
akan memenangkan gugatan karena menang terbukti atau malah akan membatalkan
gugatan karena memang tidak terbukti sama sekali.
Semakin
tenarnya sebuah hasil penemuan dan menjadi public
concumption memang sangat
riskan. Karena akan menjadi bumerang meski akan melahirkan banyak keuntungan
baik dari segi materi maupun non-materi. Seperti halnya yang dialami oleh
Facebooh sebuah jejaring sosial (social networking) yang hanya dalam waktu
singkat menjangkiti masyarakat pada umumnya di berbagai penjuru dunia.
Tingkat
popularitasnya yang luar biasa membuat FB mudah untuk diserang. Karena sudah
diketahui oleh banyak orang di dunia maka setiap pergerakan dilihat banyak
pasang mata di dunia. Terdapat public
monitoring (pengawasan
publik) yang akan dapat menilai baik buruknya setiap aksinya dilakukan. Maka
memang tidak dapat dipungkiri bahwa haruslah ditentukan indikator yang jelas
terhadap sesuatu disebut sebuah pelanggaran paten atau tidak. Karena jika tidak
ditentukan suatu indikator yang jelas maka akan semakin banyak kasus baru yang
lahir dan tentu yang lebih rumit dalam penyelesaiannya.
Namun apabila ditentukan indikator yang jelas maka
akan lebih mudah setiap langkah yang akan dilakukan demi menyelesaikan setiap
masalah yang ada. Selain itu dalam pengajuan paten haruslah dijelaskan setiap
hal itu secara jelas dan lengkap serta mudah untuk dipahami. Jangan memberikan
sebuah celah kesalahan yang dapat saja menjadi sebuah lobang yang besar
dikemudian hari.
Untuk berbagai kasus yang telah ada yang telah
diajukan ke pengadilan akan dibuktikan dipengadilan. Semuanya tergantung fakta
dan pembuktian yang ada. Apakah dapat meyakinkan Majelis Hakim untuk menentukan
pelanggaran paten terbukti atau tidak. Keyakinan pada Majelis Hakim yang akan
menentukan putusan membatalkan atau memutuskan bahwa pelanggaran atas paten itu
terbukti.
Review:
Persaingan di dunia bisnis memang
luar biasa, semakin tinggi sebuah pohon semakin kencang angin yang menerpanya.
Semakin popularnya dalam hal ini FB jejaring sosial yang booming di
dunia maka semakin banyak pihak yang akan mencona untuk menjatuhkannya. Jangan
mudah untuk dipengaruhi oleh gugatan-gugatan yang akan selalu siap kapan saja
untuk datang. Persaingan dunia bisnis untuk menarik minat pasar haruslah
dilakukan dengan cara yang benar. Tidak perlu melakukan cara-cara yang tidak
wajar untuk mendapatkan suatu keuntungan. Jika bisnis orang lain sedang
mengalami kenaikan grafiknya cobalah untuk menyaingi itu. Bukan malah untuk
menjatuhkannya. Hidup itu progress yang lebih baik. Tetapi apabila memang
pelanggaran telah terjadi dalam persaingan maka tidak perlu ragu untuk
melakukan gugatan. Nantinya dipersidangan akan terlihat siapa yang benar dan
siapa yang salah. Terbukti atau tidak suatu pelanggarab atas paten akan dapat
dilihat dengan jelas pada persidangan. Untuk kasus yang sudah masuk
ke persidangan, aparat hukum yang akan menjalani perkara persidangan tersebut
haruslah bertindak dengan adil. Tidak hanya mementingkan kepastian hukum tetapi
juga keadilan dan manfaat hukum. Ketelitian juga sangat diperlukan agar tidak
terjadi kesalahan seperti dalam beberapa kasus sebelumnya. Karena hal itu akan
memberikan efek buruk yang besar kepada pihak yang dirugikan atas kesalahan
tersebut.
Jurnal
2:
Dijilat,diputer,lalu dicelupin.
Itulah sepenggalan kata yang selalu masyarakat dengar dari salah satu
perusahaan biskuit ternama, Kraft Indonesia, Oreo, sekitar dua tahun yang
lampau.
Brand image dengan yel-yel yang
mudah dicerna seperti kasus di atas, sangat melekat kepada anak-anak.
Segmentasi PT.Nabisco pun tepat dalam mengeluarkan produk biskiut coklat
berlapiskan susu ini, yaitu anak-anak. Ada pepatah mengatakan “tak ada satu pun
orangtua yang tidak menyayangi anaknya”. Ini merupakan ungkapan yang tepat bagi
orangtua yang mempunyai anak-anak terlebih anak yang masih berusia kecil.
Kekhawatiran orangtua ini, menjadi membludak sebab diisukannya biskuit oreo,
yang merupakan biskuit favorit anak-anak, mengandung bahan melamin. Hal ini
cukup berlangsung lama di dunia perbisnisan, sehingga tingkat penjualan menurun
drastis. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar negri
mengandung melamindan tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi
kesehatan maka harus ditarik dari peredarannya. Pembersihan nama oreo pun
sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi public relation PT.
Nabisco.
Kutipan BPOM, “Yang ditarik BPOM
hanya produk yang berasal dari luar negeri dan bukan produksi dalam negeri. Untuk
membedakannya lihat kode di kemasan produk tersebut.Kode MD = produksi dalam
negeri,aman dikonsumsi.Sedangkan ML = produksi luar negeri.”
Gonjang-ganjing susu yang mengandung melamin akhirnya merembet juga ke Indonesia.
BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain : Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s.
Maaf kalau mengecewakan para penggemar Oreo tapi ini kenyataan,ini bukan hoaks lho.
Selain Oreo dan M & M’s ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan susu dari Cina seperti es krim Indo Meiji,susu Dutch Lady dll.
Seperti di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.(sumber : Kompas,20 September 2008)
Gonjang-ganjing susu yang mengandung melamin akhirnya merembet juga ke Indonesia.
BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain : Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s.
Maaf kalau mengecewakan para penggemar Oreo tapi ini kenyataan,ini bukan hoaks lho.
Selain Oreo dan M & M’s ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan susu dari Cina seperti es krim Indo Meiji,susu Dutch Lady dll.
Seperti di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.(sumber : Kompas,20 September 2008)
ANALISIS :
Dalam perusahaan modern, tanggung
jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak
yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau
kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau
kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis
merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini
berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan
bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan
masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan
diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan
melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besar
pun berani untuk mengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi
produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang
minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan
zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus Oreo sengaja menambahkan zat
melamin padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut dapat
menimbulkan kanker hati dan lambung.
Review:
PT. Nabisco sudah melakukan
perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan zat berbahaya pada produk
mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah
satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan
maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah
klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh
–sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis
yang dilakukan oleh PT. Nabisco yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak
memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada
produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak
memberi tahu.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan
keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun
dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan
keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan
keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri
akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas
konsumen terhadap produk itu sendiri.
Jurnal
3:
BAB 1 Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Dalam menjalankan suatu bisnis, perusahaan
sebaiknya harus memperhatikan benar tentang etika dalam berbisnis pada
perusaaan tersebut. Sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung
jawab sosial sesuai dengan fungsinya. Pada sistem ekonomi pasar bebas,
perusahaan diarahkan untuk mencapai tujuan mendapatkan keuntungan semaksimal
mungkin. Akan tetapi dalam mencapai tujuan tersebut perusahaan yang menjalankan
bisnis kerap menghalalkan segala cara sehingga tidak perduli apakah tindakannya
melanggar etika dalam berbisnis atau tidak, dan juga tanpa melihat dampak yang
ditimbulkan apakah negatif atau postif terhadap lingkungan sekitar.
Pelanggaran etika bisnis yang terjadi akibat
manajemen dan karyawan cenderung mencari keuntungan semata sehingga terjadi
penyimpangan-penyimpangan. Penerapan kaidah good corporate governace di
perusahaan swasta, BUMN, dan instansi pemerintahaan masih cenderung lemah,
banyak perusahaan yang melanggarnya.
Sebagai bagian dalam masyarakat, perusahaan
yang mendirikan bisnis tentu tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat
sekitar. Tata hubungan bisnis dan masyarakat tidak dapat dipisahkan tersebut
membawa etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnis, baik etika antar sesama
pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat langsung maupun tidak
langsung. Saat ini banyak pelanggaran etika bisnis dan persaingan yang tidak
sehat dalam upaya penguasaan pangsa pasar semakin memberatkan para pengusaha
kalangan bawah yang kurang memiliki kemampuan bersaing dengan perusahaan-perusahaan
yang besar. Perlu adanya sanksi yang tegas mengenai pelanggaran etika bisnis
yang terjadi, agar dapat mengurangi terjadinya pelanggaran etika bisnis dalam
dunia usaha.
BAB II Landasan Teori
2.1 Pengertian Etika Bisnis
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari
bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan
(custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan
istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang
berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan
perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.
Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan
sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian
perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem
nilai-nilai yang berlaku. Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan
perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan
bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan
dan juga masyarakat. Etika bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai,
norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adill
dan sehat dengan pelanggan atau mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik
adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan
berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan
dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan
pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai
pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang
luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional. Tiga pendekatan dasar
dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
• Utilitarian Approach
: setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam
bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat
sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan
dengan biaya serendah-rendahnya.
• Individual Rights
Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang
harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari
apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
• Justice Approach :
para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam
memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara
kelompok.
2.2 Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang
harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus
dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya
ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi
perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis
sebagai berikut:
1. Prinsip otonomi, Prinsip otonomi adalah
sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung
arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang
dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan
yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi
perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan
komunitasnya.
2. Prinsip kejujuran,
Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan
perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun
eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh
perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan
tersebut.Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara
jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak
didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat
perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa
dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern
dalam suatu perusahaan.
3. Prinsip tidak
berniat jahat, Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran.
Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan
itu.
4. Prinsip keadilan,
Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem
bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya,
pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain,menuntut agar setiap orang
diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria
yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
5. Prinsip hormat pada
diri sendiri, Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip
kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
BAB III Pembahasan
3.1 Contoh Kasus Pelanggaran Dalam Etika Bisnis
PT. Megasari Makur adalah perusahaan yang
memproduksi produk sepeti tisu basah, pengharum ruangan dan juga obat
anti-nyamuk. Bermula pada tahun 1996, yang berproduksi di daerah Gunung Putri,
Bogor, Jawa Barat. Obat anti-nyamuk yang diproduksi di beri merek HIT, HIT
mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh. Selain di
indonesi HIT juga mengekspor produknya keluar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT
Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif
Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap
manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan
inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu
kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan
pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk
ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan
Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun
dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan
berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang).
Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke
Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu
seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat
keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk
HIT.
Masalah yang juga muncul adalah timbulnya
miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan
(Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi
harus dilakukan di Depkes karena hal ini menjadi kewenangan Mentri Kesehatan.
Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab
BPOM. Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat
anti-nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi
oleh BPOM. Tetapi pada kenyataannya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk
dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi
Pestisida. Jadi jelas terjadi lempar masalah dan kewenangan di antara
instansi-instansi tersebut.
3.2 Analisis Kasus
Pada contoh kasus diatas ditemukan bahwa HIT
menggunakan zat berbahaya untuk membuat obat anti-nyamuk, zat yang digunakan
adalah Propoxur dan Diklorvos pada produk obat anti-nyamuk yang dibuat oleh PT.
Megasari Makmur. Zat berbahaya tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan.
Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi bahkan samapai menimbulkan korban
jiwa, karena sudah ada undang-undang yang mengatur hak konsumen yaitu UU No.8
tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen. Larangan penggunaan Diklorvos untuk
pestisida dalam rumah tangga juga telah dikeluarkan Deptan sejak awal tahun
2004 (Sumber: Republika Online). Hal ini dapat memperjelas bahwa pemerintah
tidak sungguh-sungguh dalam melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Para
produsen masih bisa menciptakan produk baru dan dengan mudahnya memasarkannya
tanpa ada penyeleksian yang ketat terlebih dahulu dari pihak pemerintah.
Dilihat dari undang-undang No.8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Obat anti-nyamuk HIT menyalahi beberapa
ketentuan yang tercantum dalam UU tersebut. Berikut beberapa pasal dalam
undang-undang Perlindungan Konsumen yang dilanggar oleh PT. Megasari Makmur
sebagai penghasil obat anti-nyamuk:
1. Pasal 4, hak konsumen adalah:
Ayat 1: “hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa”.
Ayat 3: “hak atas informasi yang benar, jelas,
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa”.
PT. Megasari Makmur
tidak memberi penjelasan dalam efek samping penggunaan obat anti-nyamuk, tentang
bagaimana zat-zat yang terkandung didalam obat tersebut. HIT hanya memikirkan
bagaimana mereka memproduksi obat anti-nyamuk ini tanpa memikirkan kesehataan
konsumennya.
2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah:
Ayat 2: “memberikan informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”.
PT. Megasari Makmur
tidak memberitahukan dengan benar tentang indikasi yang terdapat pada obat
anti-nyamuk HIT ini, bagaimana cara menggunakannya. Sehingga konsumen dengan
pengetahuannya yang minim menyemprotkan begitu saja HIT tersebut ke ruangannya
dan langsung menggunakan ruangan tersebut tanpa mendiamkan setengah jam atau
lebih agar zat yang terkandung dalam obat anti-nyamuk itu bekerja.
3. Pasal 8:
Ayat 1: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan
atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Ayat 4: “Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau
jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”.
PT. Megasari Makmur
melanggar 2 ayat diatas, mereka tetap mengedarkan produknya padahal sudah
mengetahui produknya belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dalam
undang-undang. HIT ditarik dari peredaraan setelah jatuh korban, seharusnya
dapat dicegah sebelum korban berjatuhan.
4. Pasal 19: Ayat 1: “Pelaku usaha bertanggung
jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian
konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan”.
Ayat 2: “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan atau jasa
yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”.
Ayat 3: “Pemberian ganti rugi dilaksanakan
dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”.
PT. Megasari Makmur
harus bertanggung jawab atas kelalaiannya yang dibuatnya, dengan memberi ganti
rugi kepada korban yang mengalami kerugian atas penggunaan HIT. Dengan
memberikan santunan yang setara.
Review :
Dalam beretika bisnis perusahaan memiliki
peranan yang sangat penting, yaitu membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan
dapat menciptakan nilai yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Seperti pada kasus obat anti-nyamuk HIT sudah melakukan pelanggaran etika
bisnis dengan memasukkan 2 zat yang berbahaya bagi kesehatan pada produk mereka
yang berdampak buruk pada konsumen penggunanya. PT. Megasari Makmur telah
membohongi publik, dimana perusahaan mempromosikan produknya obat anti-nyamuk
ampuh dan murah tetapi tidak memberi peringatan bahaya yang terkandung di
dalamnya. PT. Megasari Makmur seharusnya mencantumkan cara pemakaian produknya
agar konsumen mengetahui bagaimana menggunakan produk tersebut dengan benar.